MKD Nilai Luhut Bisa Arahkan Pemanggilan Riza Chalid

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 17:15 WIB
Anggota MKD Ahmad Bakrie menilai Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mempunyai wewenang atas kepolisian dan kejaksaan yang dapat mendatangkan Riza Chalid.
Anggota MKD Ahmad Bakrie menilai Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mempunyai wewenang atas kepolisian dan kejaksaan yang dapat mendatangkan Riza Chalid. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Ahmad Bakrie mempertanyakan keseriusan pemerintah atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Hal itu disampaikannya karena pemerintah dinilai tidak terlihat untuk mendatangkan pengusaha minyak Riza Chalid. Menurutnya, perkara ini bisa segera diselesaikan jika Riza dapat dimintai keterangan.

"(Luhut) Punya wewenang. Kepolisian dan kejaksaan kan di bawah dia," ujar Ahmad Bakrie di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara 'dijualnya' Jokowi-JK oleh Ketua DPR Setya Novanto ini tidak hanya ditangani MKD. Kejaksaan Agung juga menyelidiki perkara ini karena menduga adanya pemufakatan jahat Setya Novanto.

Diduga apa yang dilakukan Setya bisa berujung pada tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Riza Chalid sendiri sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan MKD.

Bukan hanya MKD, Kejaksaan Agung mengirimkan undangan kepada pengusaha minyak tersebut. Riza diminta hadir dalam penyelidikan pada Senin (7/12) lalu. Namun, dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus).


(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER