Ahok: Siapa Mampu Bayar Artis Rp65 Juta Jika Bukan Pejabat?

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2015 11:49 WIB
Gubernur Ahok menyatakan penegakan hukum terhadap kasus prostitusi mestinya tak hanya menjerat muncikari, tapi juga pengguna jasa prostitusi.
Gubernur Ahok meminta polisi juga menindak pengguna jasa prostitusi. (Getty Images/Ian Waldie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap penegakan hukum terhadap kasus prostitusi mestinya tak hanya menjerat para muncikari, melainkan juga para pengguna jasa prostitusi.

Ahok, sapaan Basuki, menyatakan tarif Rp65 juta yang ditawarkan para muncikari bukan jumlah yang sedikit. Oleh sebab itu Ahok yakin pengguna jasa prostitusi artis tak mungkin masyarakat biasa.

"Siapa yang bayar sebegitu mahal, sampai Rp65 juta, kalau bukan oknum pejabat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rp65 juta sampai Rp120 juga adalah tarif yang dipasang muncikari Nikita Mirzani dan Puty Revita. Tarif itu untuk sekali kencan singkat sekitar tiga jam.
Lebih lanjut, Ahok enggan mengomentari lebih jauh masalah prostitusi artis tersebut. Apalagi ini bukan kali pertama terjadi.

"Saya sudah pernah katakan, dari zaman saya masih sekolah pun sudah ada oknum artis yang seperti itu," ujar ahok.

Nikita dan Puty diambil penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dari Hotel Indonesia Kempinski pada Kamis malam pekan lalu. Polisi juga menangkap muncikari mereka yang berinisial O dan F.

F dan O kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Kemarin, polisi kembali menetapkan tersangka baru, yakni seorang pria berinisial A. Dia juga muncikari, dan merupakan atasan dari F dan O.

Kasus terakhir yang menyeret nama Nikita dan Puty Revita sebagai korban ini memiliki benang merah dari perkara prostitusi online yang sebelumnya menyeret nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir.
Nama-nama mereka muncul dalam pemeriksaan polisi terhadap saksi dari muncikari Robbie Abbas. Robbie masih kawan dari A. Dia muncikari Amel Alvi.

Robbie kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER