Ahok, sapaan Basuki, menyatakan tarif Rp65 juta yang ditawarkan para muncikari bukan jumlah yang sedikit. Oleh sebab itu Ahok yakin pengguna jasa prostitusi artis tak mungkin masyarakat biasa.
"Siapa yang bayar sebegitu mahal, sampai Rp65 juta, kalau bukan oknum pejabat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah pernah katakan, dari zaman saya masih sekolah pun sudah ada oknum artis yang seperti itu," ujar ahok.
F dan O kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Kasus terakhir yang menyeret nama Nikita dan Puty Revita sebagai korban ini memiliki benang merah dari perkara prostitusi online yang sebelumnya menyeret nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir.
Robbie kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.