Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan prostitusi daring berinisial F dan O ingin artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita turut dijerat pelanggaran pidana.
Osner Johnson Sianipar, pengacara para tersangka, Selasa (15/12), mengatakan Nikita dan Puty dalam kasus ini tidak hanya menjadi korban lantaran turut berperan dalam rangkaian kasus ini.
Menurutnya, Nikita dan Puty yang kini berstatus sebagai saksi korban mesti dijerat pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena turut serta dalam sebuah tindak pidana.
"Dari awal saya katakan mereka yang menentukan tarifnya, mereka yang menentukan tempatnya atau hotelnya," kata Osner di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pada awalnya tersangka O yang bekerja di sebuah klub malam kedatangan seorang tamu berinisial D. Dia meminta O mempertemukannya dengan dua orang perempuan.
Ketika O menunjukkan foto perempuan yang hendak dia pertemukan, D menolak dan meminta dipertemukan dengan artis. Karena O tidak kenal dengan artis, maka dia meminta bantuan F yang kenal dengan Puty.
"PR mau dan PR langsung menentukan tarifnya," kata Osner.
Kemudian, ujar dia, F menghubungi tersangka lainnya yang berinisial A untuk dihubungkan dengan Nikita.
"Deal juga soal harganya, NM mau dan A yang membawa NM ke hotel," kata Osner.
Lebih jauh, Osner juga mengatakan F baru kenal dengan Nikita pada saat itu. Karena itu, dia meyakini tidak hanya kliennya dan tersangka A yang bisa dijerat kasus ini.
"Tanggapan polisi masih begitu saja, tapi tidak apa-apa kami kejar NM, PR dan A," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat III Komisaris Besar Umar Fana mengatakan dalam kasus ini penyidik menggunakan pasal pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artinya, Nikita dan Puty, baik terlibat secara sukarela atau tidak, tetap dinyatakan sebagai korban. "Selama pihak ketiga (pelaku) mendapatkan keuntungan," kata Umar.
(utd)