Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku telah dihubungi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan terkait perkembangan penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Saat menghubungi pihak Jaksa Agung, Luhut disebut bertanya mengenai status alat perekam pertemuan Setya, Riza, dan Maroef yang saat ini berada di Kejagung. Ia mempertanyakan alasan Kejagung enggan memberikan alat perekam kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Prasetyo pun mengaku telah menjelaskan keberadaan alat perekam berbentuk telepon seluler yang dipegang lembaga Adhyaksa kepada Luhut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Pak Menkopolhukam telepon saya, dan saya beri jawaban. Siapapun yang mau pinjam (alat perekam) ya minta ke pemiliknya (Maroef). Pak Menko bisa memahami itu, bahwa pesan dari pemiliknya tidak boleh dipinjamkan pada siapapun," kata Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung, Jakarta, Selasa (15/12).
Setelah mendengar penjelasan Prasetyo, Luhut dikatakan menerima alasan yang sudah diberikan.
Hingga saat ini, telepon seluler milik Maroef memang masih berada di Kejagung. Maroef sempat berpesan kepada penyelidik untuk tidak meminjamkan telepon selulernya ke pihak lain hingga penyelidikan teknis selesai dilakukan Kejagung.
Saat keluar usai diperiksa dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kemarin, Maroef mengaku telah diperiksa terkait rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Setya dan Riza. Rekaman itu kembali diperdengarkan ulang kemarin oleh penyelidik.
"Diulangi lagi rekaman itu dari awal. Semuanya diulangi, supaya betul-betul berurut sesuai dengan fakta dalam rekaman," kata Maroef, Senin (14/12).
Saat ditanya permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang meminta rekaman asli pembicaraan dirinya dengan Setya dan Riza, Maroef mengatakan tak akan memberikan barang bukti itu.
Menurutnya, rekaman asli pembicaraan dirinya dengan Setya dan Riza akan tetap berada di Kejagung hingga pemeriksaan selesai nantinya.
"Ini sampai dengan selesai pemeriksaan teknis, saya tetapkan di sini (rekaman pembicaraan). Saya pinjamkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Kejagung tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 November.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama Riza bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia untuk presiden dan wakil presiden.
Pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza itu secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua yang baru berakhir pada 2021.
Sebelumnya, anggota MKD Ahmad Bakri pada persidangan MKD saat Luhut menjadi saksi meminta bantuan Luhut untuk memanggil Riza Chalid dan meminta bukti rekaman asli di Kejagung. "Saya akan minta bantuan kepolisian dan nanti saya akan tanya kepada Jaksa Agung agar tidak dipolitisir ini," kata Luhut. "Jangan kita sampai terpecah karena soal Freeport. Itu yang ingin saya sampaikan dan itu pesan saya," ucap Luhut.
(obs)