Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Tjandra mengkritik pimpinan sebelumnya. Menurutnya, mereka lebih sering mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
"Dua pimpinan terakhir cenderung menggunakan diskresi lebih banyak ketimbang ikuti SOP (aturan)," ujar Surya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (15/12).
Dia berpendapat, pimpinan KPK tidak boleh asal bicara langsung dengan media. Karena itu perlu dibatasi pembicaraan pimpinan KPK di media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangan saya ekstrimnya akan mengurangi komunikasi langsung (media). Pimpinan KPK ke depan tidak akan pernah bicara ke publik," katanya.
Selama ini, kata dia, rencana penindakan KPK yang dibicarakan ke publik mudah dipolitisir media. Sementara mengenai diskresi, ujar Surya, hal itu harus diatur ulang. "Kalau tidak, kacau," ucapnya.
Dia menilai tidak semua masyarakat paham dengan pemberitaan. Surya mengaku diminta masyarakat untuk tidak sering muncul di media.
Selain itu, ke depan KPK perlu rendah hati mendatangi lembaga penegak hukum lain, termasuk kepada mereka yang dianggap sebagai musuh.
"Saya merasa KPK perlu merendahkan hati mendatangi pihak yang selama ini jadi musuh KPK," kata Surya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus memberi efek peningkatan kesejahteraan. Hal tersebut bisa dikembangkan jika ada sinergitas antarlembaga penegak hukum. Saat ini, KPK memiliki modal sosial yang kuat. Inisiatif untuk bersilaturahmi dari KPK akan berdampak besar.
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat capim KPK. Mereka yaitu Surya Tjandra selaku pengacara publik, Robby Arya Brata (dosen Universitas Indonesia), Brigjen Pol Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri), dan Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan).
Sebelumnya, Komisi III DPR juga melakukan fit and proper test terhadap Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, Alexander Marwata selaku Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, Johan Budi SP pimpinan sementara KPK, dan Saut Situmorang yang menjabat sebagai Staf Ahli Kepala BIN.