Robby Arya: UU KPK Wajib Direvisi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 08:19 WIB
Aksi KPK yang berkali-kali menangkap orang yang diduga terlibat korupsi, menurut Robby Arya, sarat dengan kepentingan politik.
Calon pimpinan KPK Robby Arya Brata saat menunggu jadwal uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robby Arya Barata menyatakan UU KPK wajib direvisi. Menurutnya, revisi tersebut untuk menyelamatkan KPK dari kepentingan politik.
 
Robby menilai lembaga antikorupsi ini kerap dijadikan alat politik untuk melanggengkan kekuasaan oleh pihak tertentu. Aksi KPK yang berkali-kali menangkap orang yang diduga terlibat korupsi, menurutnya, sarat dengan kepentingan politik.
 
''UU KPK harus direvisi, karena kalau tidak masalahnya akan berulang. KPK dijadikan alat politik. Saya mewajibkan revisi,'' kata Robby di depan anggota Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (15/12).
Dia menilai, revisi diperlukan karena banyak kelemahan di tubuh KPK, terkait akuntabilitas maupun pengawasan eksternal. Robby mendukung wacana pembentukan dewan pengawas KPK. Lembaga ini, menurutnya, untuk mencegah tudingan pelanggaran prosedur standar dalam prosesnya. 
 
Pembentukan lembaga pengawas KPK akan diatur melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 
 
Menurut Robby, seluruh lembaga penegak hukum memiliki pengawas eksternal. Hanya KPK yang tidak memilikinya. Keberadaan pengawas internal dan DPR dinilai tidak cukup mewakili pengawas.
 
Bahkan kewenangan penyadapan KPK nantinya bisa melalui mekanisme persetujuan dewan pengawas. Robby menyebut banyak penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK telah melanggar prosedur standar.
"Itu pentingnya dewan pengawas, supaya pimpinannya tidak berpolitik, enggak melanggar hukum," katanya.
 
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat capim KPK, Selasa (15/12). Mereka yaitu Surya Tjandra selaku pengacara publik, Robby Arya Brata (dosen Universitas Indonesia), Brigjen Pol Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri), dan Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan).
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR itu juga telah melakukan fit and proper test terhadap Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, Alexander Marwata selaku Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, Johan Budi SP pimpinan sementara KPK, dan Saut Situmorang yang menjabat sebagai Staf Ahli Kepala BIN.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER