Sidang Tertutup Putusan Setya, MKD Berpotensi Terdistorsi

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 08:14 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan diminta menunjukkan kredibilitasnya sebagai lembaga tertinggi etik di Dewan Perwakilan Rakyat.
MKD datangi Kejagung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito, menganggap sidang tertutup yang akan digelar Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menentukan nasib Setya Novanto berpotensi terdistorsi. Alasannya, Presiden Joko Widodo dan rakyat Indonesia menanti proses sidang etik ini dan keputusan yang akan diambil nanti.

“Tentu sidang terbuka menjadi jaminan proses yang diawasi oleh publik,” kata Arie Sudjito, Rabu (16/12).

MKD kata Arief harus mampu menunjukkan kredibilitasnya sebagai lembaga tertinggi etik di DPR. Hal itu bisa dilakukan dengan mengambil keputusan sesuai harapan rakyat pemilihnya. “Jika MKD bersidang tertutup maka akan dicurigai rakyat,” kata dia.
Ketua MKD Surahman Hidayat menegaskan para anggota akan mengambil keputusan secara tertutup meski akan mengumumkannya terbuka. Arie menyayangkan bila memang hal ini memang dilakukan nanti siang. Pasalnya, publik katanya sudah mempunyai kesimpulan bahwa Setya Novanto telah terbukti melakukan pelanggaran etik. “Tinggal MKD memutuskan dan menjemput suara rakyat,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid berpendapat seharusnya anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah tahu apa yang harus diputuskan dari dugaan pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu disampaikannya berdasarkan Kode Etik DPR.
Pasal 20 ayat 3 Kode Etik DPR mengatur pelanggaran sedang diberikan apabila teradu mengulangi perbuatannya (pelanggaran etika) yang telah dikenai sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Putusan yang akan diumumkan hari ini, menjadi pertaruhan dari MKD di depan masyarakat.

"Kalau anggota MKD membaca itu, seharusnya sudah clear tidak perlu dijelaskan," ujar Jazilul saat dihubungi, Selasa (15/12).

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto pernah diberikan sanksi pelanggaran ringan karena menghadiri acara kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Amerika Serikat. Putusan itu diberikan pada Senin (19/10) lalu. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER