Pasal 20 ayat 3 Kode Etik DPR mengatur pelanggaran sedang diberikan apabila teradu mengulangi perbuatannya (pelanggaran etika) yang telah dikenai sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Putusan yang akan diumumkan hari ini, menjadi pertaruhan dari MKD di depan masyarakat.
"Kalau anggota MKD membaca itu, seharusnya sudah clear tidak perlu dijelaskan," ujar Jazilul saat dihubungi, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jazilul mengatakan fraksi menyerahkan semua keputusan perkara Setya Novanto ke perwakilannya di MKD. PKB hanya memiliki satu perwakilan di MKD yakni Acep Adang Ruhiat. Menurutnya, MKD memiliki mekanisme dan komitmen dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etika dari perkara.
Selain itu, putusan yang sesuai dengan undang-undang dan aspirasi masyarakat dapat mengantisipasi kegaduhan baru di publik, parlemen dan pemerintahan. "Kami berharap hasil MKD tidak membuat kegaduhan. Semoga DPR lebih baik," katanya.
MKD akan memutuskan dugaan pelanggaran etika Setya Novanto pada Rabu (16/12) siang. Setya diadukan Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu yang lalu. Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini diduga mencatut nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua. (pit)