Pertaruhan MKD dalam Putusan Setya Novanto

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 06:03 WIB
Putusan MKD yang akan dibacakan hari ini diharapkan tidak kembali membawa kegaduhan politik.
Ketua DPR Setya Novanto akan menghadapi putusan MKD hari ini (16/12). (Antara Foto/Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid berpendapat seharusnya anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah tahu apa yang harus diputuskan dari dugaan pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu disampaikannya berdasarkan Kode Etik DPR.

Pasal 20 ayat 3 Kode Etik DPR mengatur pelanggaran sedang diberikan apabila teradu mengulangi perbuatannya (pelanggaran etika) yang telah dikenai sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Putusan yang akan diumumkan hari ini, menjadi pertaruhan dari MKD di depan masyarakat.

"Kalau anggota MKD membaca itu, seharusnya sudah clear tidak perlu dijelaskan," ujar Jazilul saat dihubungi, Selasa (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto pernah diberikan sanksi pelanggaran ringan karena menghadiri acara kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Amerika Serikat. Putusan itu diberikan pada Senin (19/10) lalu.

Namun, Jazilul mengatakan fraksi menyerahkan semua keputusan perkara Setya Novanto ke perwakilannya di MKD. PKB hanya memiliki satu perwakilan di MKD yakni Acep Adang Ruhiat. Menurutnya, MKD memiliki mekanisme dan komitmen dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etika dari perkara.

Karenanya fraksi tidak akan mengintervensi anggotanya di MKD. Fraksi PKB hanya mengingatkan agar laporan dan putusan MKD dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Sebab selama ini publik menunggu putusan dan berharap MKD tidak 'masuk angin'.

Selain itu, putusan yang sesuai dengan undang-undang dan aspirasi masyarakat dapat mengantisipasi kegaduhan baru di publik, parlemen dan pemerintahan. "Kami berharap hasil MKD tidak membuat kegaduhan. Semoga DPR lebih baik," katanya.

MKD akan memutuskan dugaan pelanggaran etika Setya Novanto pada Rabu (16/12) siang. Setya diadukan Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu yang lalu. Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini diduga mencatut nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER