Anggota MKD PDIP Nilai Pelanggaran Etika Setya Rahasia Umum

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 02:24 WIB
Setya Novanto akan menghadapi vonis dari MKD besok. PDI Perjuangan menilai pelanggaran etika Setya sudah jadi rahasia umum.
Setya Novanto akan menghadapi vonis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, (Rabu (16/12). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota baru Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska menilai pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto bukan rahasia umum lagi. Namun ia belum bisa menggambarkan sanksi yang bakal dijatuhkan pada Setya besok oleh MKD.

"Kalau pelanggaran etika, itu sudah jadi rahasia umum," kata Risa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12).

Anggota MKD PDI Perjuangan lainnya, Muhammad Prakosa juga mengaku belum memiliki pertimbangan untuk keputusan besok. Meski demikian, dia menepis anggapan bahwa MKD akan 'masuk angin' dalam memutuskan perkara ini.

"Kalau masuk angin saya kira tidak ada. Yang ada bahwa semua anggota mempunyai pendapat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti," kata Prakosa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prakosa enggan berkomentar lebih jauh mengenai opsi sanksi yang akan diberikan kepada Setya. Hal itu akan disampaikannya besok saat konsinyering di MKD.

"Besok saya akan sampaikan di konsinyering itu. Enggak bisa disampaikan sekarang," kata Prakosa.

Dia hanya menggambarkan seseorang yang telah mendapat sanksi ringan atas pelanggaran etik sebelumnya tidak mungkin akan mendapat sanksi serupa.

"Analoginya seseorang yang pernah dapat kasus sanksi ringan, kemudian ada pelanggaran lagi itu menjadi tidak ringan. Walaupun konteksnya berbeda, kalau dikasus sedang begitu juga. Begitu akumulasinya," kata Prakosa.

Berbeda dengan Prakosa dan Riska, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengisyaratkan pencopotan Setya Novanto dari kursi orang nomor satu di DPR RI. Hal ini diungkapkan Junimart usai rapat internal MKD untuk kelanjutan penanganan pelanggaran etik Setya.

Junimart mengungkapkan, dalam perkara ini Setya tidak mungkin kembali dikenakan sanksi ringan. Sebab, dalam perkara pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Setya telah dikenakan sanksi ringan.

Sehingga, dia menilai Setya dapat dikenakan sanksi pelanggaran sedang, jika terbukti bersalah, karena merupakan akumulasi dari sanksi sebelumnya. "Tidak boleh dua kali pelanggaran ringan. Harus akumulasi. Jadi sudah masuk ke pelanggaran sedang. Apa itu sedang? Pencopotan dari Pimpinan DPR," kata Junimart. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER