Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Hanura menyatakan bakal melawan penonaktifan Akbar Faizal dari keanggotaaan Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD menonaktifkan Akbar dengan alasan tengah memproses legislator NasDem itu atas pengaduan yang dibuat anggota MKD lainnya, yakni politikus Golkar Ridwan Bae.
“Kami abaikan saja surat Fahri Hamzah yang tidak paham mekanisme di MKD," ujar anggota MKD asal Hanura, Sarifuddin Sudding, di depan ruangan sidang MKD, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR asal Partai Keadilan Sejahtera merupakan orang yang menandatangani penonaktifan Akbar dari MKD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri disebut meloloskan pengaduan Ridwan Bae atas Akbar Faizal tanpa melalui proses verifikasi. Penonaktifan Akbar membawa konsekuensi, Akbar tak lagi diizinkan mengikuti rapat pengambilan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Sudding menilai surat penonaktifan terhadap Akbar Faizal merupakan upaya penyelamatan terhadap Setya Novanto agar tak dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR oleh MKD.
Langkah penonaktifan Akbar, kata Sudding, dilakukan setelah pemetaan di MKD jelas, bahwa lebih banyak anggota MKD yang mendukung pemberian saksi sedang untuk Setya Novanto. Sanksi sedang itu berujung pada pemberhentian dia dari Ketua DPR.
"Ada upaya meloloskan Setya Novanto (dari sanksi). Fahri jangan pakai cara yang tidak elegan. Ini jurus mabuk," kata Sudding.
Saat ini sidang pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran etik Setya Novanto sedang diskors. Sidang rencananya akan dimulai kembali pukul 15.00 WIB.
Setya diduga melanggar kode etik karena meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai kompensasi atas niatnya memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia.
(agk)