Ketika ditanya terkait penonaktifan itu, Surahman bungkam. Politikus PKS itu tak berkomentar apapun.
Akbar dinonaktifkan hanya beberapa saat sebelum MKD menggelar sidang pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar kemudian melaporkan balik Ridwan Bae ke MKD. Alasan Akbar melaporkan Ridwan Bae adalah karena politikus partai beringin itu menghadiri konferensi pers Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklarifikasi terseret-seretnya nama dia dalam skandal rekaman Freeport yang melibatkan Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Lihat juga:Anggota MKD Saling Lapor ke Mahkamah Dewan |
Akbar dan partainya, NasDem, mendukung pemberian sanksi sedang terhadap Setya yang berujung pada pemberhentian Setya dari jabatan Ketua DPR.
"Sedang berproses," ujar Surahman singkat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12).
Akbar Faizal mengatakan akan melawan penonaktifannya tersebut. Dia berniat tetap masuk ke ruang sidang MKD dan menyampaikan putusannya sebagai hakim atas perkara etik Setya Novanto.
Sikap Akbar itu didukung rekannya di MKD, Sarifudin Sudding. Politikus Hanura itu mengatakan akan mengabaikan surat penonaktifan Akbar. Menurut Sudding, Fahri tak mengerti mekanisme di MKD, sebab meloloskan laporan Ridwan Bae yang belum diverifikasi.