Setya Mundur, Proses Hukum Tak Boleh Kendur

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 22:20 WIB
Pihak berwenang perlu menyelidiki nama yang muncul dalam percakapan antara Setya, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin dan diselesaikan lewat hukum.
Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. (Antara Foto/Akbar Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Setara Institute Hendardi mengatakan jika keputusan mundurnya Ketua DPR RI Setya Novanto dari posisi orang nomor satu di parlemen tidak bisa menghentikan penuntasan skandal renegosiasi PT Freeport Indonesia.

"Ini hanya penyela saja. Perilaku Novanto telah mencoreng wajah parlemen Indonesia, oleh karena itu proses hukum harus tetap berjalan agar masalah jadi terang," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (16/12).

Menurutnya pihak -pihak berwenang perlu terus menyelidiki nama-nama yang muncul dalam percakapan antara Setya, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin. Hendardi menyarankan, hal itu diselesaikan lewat hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum akan menjelaskan tuntas semua skandal itu. Pengungkapan skandal ini akan jadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang tata kelola PTFI."

Namun ia pun cukup ragu dengan kepemimpinan Jaksa Agung saat ini yang tengah menangani perkara Freeport Indonesia yang melibatkan Setya. Menurutnya, sulit berharap menuntaskan kasus yang bersentuhan dengan Novanto, mengingat ia pernah berkasus dalam beberapa dugaan pelanggaran hukum.

"karena Jaksa Agung memiliki track record yang buruk, sebenarnya sulit diharapkan untuk memproses Novanto. Tujuh Jaksa Agung sejak 1999, selalu melindungi Novanto dalam beberapa kasus kejahatan, maka KPK atau Polri perlu mempertimbangkan untuk menangani kasus ini, atau setidaknya memberikan supervisi pada Kejaksaan Agung," ungkap Hendardi.

MKD pun, kata Hendardi tidak boleh berhenti karena mundurnya Novanto, lantaran MKD tetap tidak kehilangan subyek etikanya atas Setya. MKD harus mengeluarkan putusan tentang derajat pelanggaran sedang yang didukung 10 anggota.

"Karena kriteria pelanggaran sedang di antaranya mengandung unsur melawan hukum, maka sudah semestinya MKD juga memberi rekomendasi penanganan hukum. Produk putusan MKD akan menjadi dasar bagi aparat hukum." (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER