Sanksi Sedang Jadi Cara Tercepat Lengserkan Setya

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 19:39 WIB
Bila sanksi berat yang dijatuhkan, butuh waktu lagi untuk menghukum Setya, dari mulai pembentukan panel hingga rapat paripurna DPR.
Sanksi berat yang dijatuhkan pada Setya Novanto hanya akan memperlama proses pemberian sanksi baginya. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menilai, pemberian sanksi sedang merupakan langkah yang cepat 'menghukum' Ketua DPR Setya Novanto.

Jabatan Ketua DPR dapat langsung dicopot dari Setya Novanto apabila MKD memutuskan untuk memberikan sanksi sedang.

"Kami memutuskan pelanggaran sedang. Langsung dipindahkan dari AKD (alat kelengkapan dewan), dicopot dari pimpinan DPR dan tidak perlu minta persetujuan paripurna," ujar Junimart di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12).

Menurutnya, pemberian sanksi berat memperlama pemberian hukuman bagi Setya Novanto. Sebab, MKD perlu membentuk panel apabila Setya Novanto dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat. Panel ini nantinya akan bekerja selama 90 hari ke depan.

Tak hanya itu, hasil kerja panel nantinya juga akan dibawa ke paripurna. Politikus PDIP ini berpendapat nantinya posisi bersalah Setya bisa hilang di rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan panel jadi bias. Panel bisa memutuskan tidak terbukti," katanya.

Saat ini, sidang dengan agenda pembacaan pandangan etik anggota sedang diskors. Sebanyak sembilan anggota mendukung pemberian sanksi sedang untuk Setya. Mereka adalah Viktor Laiskodat (NasDem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakri (PAN), Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura) dan Junimart Girsang (PDIP).

Sementara enam anggota meminta Setya diberikan sanksi berat. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir Karding (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan Muhammad Prakosa (PDIP). (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER