Ini karena sanksi berat justru mewajibkan MKD untuk membentuk panel ad hoc. Panel yang terdiri dari gabungan sebagian anggota MKD dengan para pakar itu nantinya malah berpotensi menjadi jalan keluar bagi Setya Novanto untuk bebas dari jeratan perkara etik yang membelitnya.
“Walau seolah pilihan ekstrem, sanksi berat membutuhkan pembentukan panel, dan di situlah kemudian ada ruang untuk membebaskan seseorang," ujar Yunarto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunarto tidak tahu bagaimana nantinya para pendukung Setya akan memanfaatkan pembentukan panel sekiranya sanksi beratlah yang dijatuhkan MKD. Namun di sisi lain, Yunarto sangsi sanksi berat dapat terwujud.
"Kalau dilihat dari persidangan tadi, upaya kolega Setya untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat tampaknya sudah tertutup,” kata Yunarto.
Sementara sembilan anggota MKD mendukung sanksi sedang, yakni Viktor Laiskodat (NasDem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakri (PAN), Darisal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDIP).
Tinggal dua anggota MKD yang belum menyampaikan pandangan etiknya. Mereka adalah Kahar Muzakir (Golkar) dan Surahman Hidayat (PKS). Keduanya akan diberi kesempatan bicara usai skors dicabut pada pukul 19.30 WIB.