PDIP: Mahkamah Dewan Tak Tuntaskan Perkara Setya Novanto

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 11:38 WIB
Keputusan MKD untuk menutup sidang setelah pembacaan surat pengunduran diri Setya Novanto dikritik oleh anggota dewan.
Setya Novanto telah mengundurkan diri dari Ketua DPR. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tubagus Hasanuddin berpendapat Mahkamah Kehormatan Dewan tidak menyelesaikan perkara etik Setya Novanto.

Hal itu dikarenakan MKD tidak memutuskan Setya bersalah atau tidak atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"Putusan MKD ini alpa. Dia tidak membuat keputusan final," ujar Tubagus Hasanuddin di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (16/12).
Menurutnya, MKD semestinya memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada Setya. Berdasarkan Tata Beracara MD3 dan Kode Etik DPR, seharusnya MKD memutuskan apakah teradu perkara etik melakukan pelanggaran ringan, sedang atau berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, MKD memutuskan untuk menutup perkara ini setelah menerima surat pengunduran diri Setya sebagai Ketua DPR. Surat itu diserahkan langsung oleh Setya ke Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kemarin, pukul 19.45 WIB di Gedung Nusantara III DPR RI.

"MKD tujuannya bukan untuk menjatuhkan. Jadi, tidak bisa mundur terus kasus ini ditutup," kata Politikus PDIP ini.
Di persidangan etik kemarin, sepuluh anggota MKD menilai Setya layak dijatuhi sanksi sedang, yang berimbas pada pencopotan langsung jabatan ketua DPR.

Sementara, tujuh anggota MKD menilai Setya perlu diberi sanksi berat, yakni pemberhentian keanggotaan Setya sebagai anggota DPR. Namun, jalan panjang perlu ditempuh untuk hal tersebut.

MKD perlu membentuk panel untuk membahas lanjut hal itu. Mereka akan bekerja selama 90 hari dan hasilnya dibawa ke rapat paripurna. Status bersalah Setya bisa gugur apabila rapat paripurna tidak setuju akan hal itu.

Dengan adanya surat pengunduran diri Setya, MKD memutuskan pengaduan saudara Sudirman Said terhadap Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup. Terhitung sejak hari Rabu 16 Desember 2015, Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER