Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad menilai perkara etik Ketua DPR Setya Novanto resmi berakhir di Mahkamah Kehormatan Dewan. Hal itu ditandai dengan penyerahan surat pengunduran diri Setya dalam rapat MKD yang baru saja usai.
"Enggak ada (keputusan etik). Jadi kita tadi memutuskan menerima pengunduran diri Pak Setya Novanto, itu keputusannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu malam (16/12).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menegaskan, tidak ada opsi sanksi lagi yang dapat diberikan kepada Setya, saat dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kan semua menghendaki Pak Setya Novanto itu diberikan sanksi paling berat, diberhentikan. Nah sementara, dia sudah ngasih surat pengunduran diri, mau apa lagi? Di penjara? Diapain? Ini kan pelanggaran etik," kata Dasco.
Dalam surat pengunduran diri Setya, tidak disebutkan dia mengakui telah melakukan kesalahan etik. Dasco menyebutkan, surat itu dibuat terburu-buru dan Setya akan memberikan keterangam dalam konferensi pers.
"Tadi itu dia buat terburu-buru, yang penting dia sudah bikin surat pengunduran diri. Konferensi pers akan diadakan. Dia akan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Nanti ditanyakan saja sama Pak Setya Novanto," ucap Dasco.
Terkait surat pengunduran diri Setya yang tiba-tiba muncul, Dasco mengatakan dia dihubungi Mantan Ketua DPR itu saat rapat internal MKD sedang diskors.
"Ya tadi saya dihubungi bahwa pukul 19.45 ada hal penting, berkaitan dengan info pengunduran diri, maka saya bertemu," sebut Dasco.
Akhirnya pertemuan itu dilakukan di lobi Gedung Nusantara III dan bukan di ruangannya. Saat itu, Dasco mengatakan Setya sendiri yang langsung menyerahkan surat kepadanya.
Anggota Komisi Hukum ini menyatakan dirinya tidak menginginkan jika pertemuan dilakukan di ruangan Setya. Sehingga diputuskan pertemuan yang diminta Setya itu di lobi Gedung Nusantara III.
Keputusan Setya untuk mundur, Dasco mengatakan, nantinya akan disahkan dalam rapat paripurna. Proses di MKD juga disebutnya telah sesuai UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.
(pit)