Ratusan Orang yang Hanya Curhat Terjerat UU ITE

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 18:04 WIB
Tercatat 118 orang terjerat pasal UU ITE sejak 2008 hingga November 2015. Jumlahnya paling banyak di tahun 2015, yaitu sejumlah 44 orang.
Ilustrasi. (dhester/morgueFile)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin mengatakan ratusan orang telah terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 2008 hingga kini.

Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), tercatat 118 orang terjerat pasal UU ITE sejak 2008 hingga November 2015. Jumlahnya paling banyak di tahun 2015, yaitu sejumlah 44 orang.

Angka ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yang berjumlah 41 orang. Sementara, pada 2013, jumlah orang yang terjerat UU ini adalah 20 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila melihat statistik, saat awal disahkannya UU ITE, tidak banyak pengguna internet yang dijerat. Pada 2008 dan 2009 misalnya, hanya dua orang.

Pada 2010, justru menurun menjadi satu orang. Sementara pada 2011 berjumlah tiga orang, dan pada 2012 sejumlah tujuh orang.

"Banyak kasus di mana orang ini berselisih dengan tetangganya kemudian curhat di media sosial namun kemudian ia dilaporkan dengan ancaman jeratan pasal dalam UU ITE," kata Nawawi saat ditemui di kantor LBH Pers, Jakarta, Kamis (17/12).

Nawawi menilai UU ITE telah memberangus kebebasan berekspresi. Banyak orang yang hanya berniat melampiaskan kekesalan di media sosial dituduh melakukan pencemaran nama baik.

"Orang-orang yang sok main hukum kemudian melaporkan itu ke kepolisian dan kepolisian pun bisa memproses karena ada dasar hukumnya," katanya.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi: melarang bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman bagi orang yang melanggar pasal itu adalah hukuman penjara selama enam tahun. Nawawi menilai kasus pencemaran nama baik sebaiknya tidak diberi hukuman penjara.

"Namun, tidak berarti pelaku pencemaran nama baik tidak perlu dihukum. Caranya mungkin yang berbeda, yaitu dengan gugatan secara perdata di pengadilan negeri," katanya.

Setidaknya ada lima kasus yang bisa dijerat oleh UU ITE, yaitu pornografi, somasi, ancaman, penodaan, dan pencemaran nama baik. Berdasarkan data, kasus pencemaran nama baik merupakan yang paling banyak.

Pada 2015 misalnya, tercatat ada 37 kasus pencemaran nama baik. Sementara, hanya ada tiga kasus penodaan, tiga kasus somasi, dan satu kasus pornografi.

Dilihat secara keseluruhan kasus sejak 2008 hingga 2015, kasus pencemaran nama baik memang mendominasi, yaitu sebesar 90 persen.

Meski begitu, yang diputus bersalah hanya 13 orang. Sebagian besar, yaitu sejumlah 46 kasus, diselesaikan dengan mediasi. Sebanyak 38 kasus lainnya masih tidak jelas akhirnya.

Safenet mencatat ada empat pola tujuan pelaporan, yaitu membungkam kritik, shock therapy, balas dendam, dan barter kasus hukum lain. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER