"Tadi pagi sekali, jam 05.45 WIB, dia kami jemput paksa dari Kampung Rambutan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).
Bambang mengatakan pria pemilik akun @ypaonganan itu melanggar Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Informasi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini disertai penetapan status tersangka terhadap si pemilik akun. Hingga kini dia masih diperiksa intensif oleh penyidik.
"Penyidik melihat tulisan, menganalisis, dan mengenakan pasal karena berisi tulisan eksplisit,” ujar Agus.
Tulisan yang dimaksud Agus itu tercantum pada foto Jokowi dan Nikita, dan mengesankan sang Presiden punya skandal dengan artis itu. Tulisan bernada porno itu juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter.
"Sejak 12 hingga 14 Desember, tulisan yang dimuat ada lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu. Jangan sampai masyarakat mendukung atau berbuat yang tidak menguntungkan,” kata Agus.
Polri, ujarnya, tidak akan membiarkan hal-hal yang tidak benar seperti itu beredar di media sosial. (agk)