Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pemilik akun media sosial yang mengunggah foto bernuansa mesum antara Presiden Jokowi dan artis Nikita Mirzani.
"Tadi pagi sekali, jam 05.45 WIB, dia kami jemput paksa dari Kampung Rambutan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).
Bambang mengatakan pria pemilik akun @ypaonganan itu melanggar Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Informasi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menyebar tulisan porno melalui media sosial, Facebook,” kata Bambang.
Penangkapan ini disertai penetapan status tersangka terhadap si pemilik akun. Hingga kini dia masih diperiksa intensif oleh penyidik.
Akun tersebut sebelumnya mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama artis Nikita Mirzani. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan
hot pants.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan langkah penyidik menangkap si pemilik akun bukan dilakukan berdasarkan laporan Presiden.
"Penyidik melihat tulisan, menganalisis, dan mengenakan pasal karena berisi tulisan eksplisit,” ujar Agus.
Tulisan yang dimaksud Agus itu tercantum pada foto Jokowi dan Nikita, dan mengesankan sang Presiden punya skandal dengan artis itu. Tulisan bernada porno itu juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter.
Menurut Agus, tersangka mengaku mendapatkan gambar Jokowi dan Nikita dari orang lain. Tersangka juga menyatakan menyesal mengunggah gambar tersebut.
"Sejak 12 hingga 14 Desember, tulisan yang dimuat ada lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu. Jangan sampai masyarakat mendukung atau berbuat yang tidak menguntungkan,” kata Agus.
Polri, ujarnya, tidak akan membiarkan hal-hal yang tidak benar seperti itu beredar di media sosial.
(agk)