Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran 2016.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, pemerintah daerah tengah berupaya mendorong tumbuh kembangnya inovasi dan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk dari sektor transportasi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk moda transportasi roda dua Ahok mengungkapkan bahwa kondisinya sama seperti anak sendiri yang tak diakui. Padahal, ujarnya, jika melihat fakta di lapangan, ojek yang tidak berafiliasi dengan perusahaan aplikasi, alias ojek pangkalan, tetap beredar dan tidak ditindak.
"Orang hidup (andalkan) Gojek, bisa tidak diberantas? Tidak. Yang penting jangan melanggar aturan, "katanya.
Dia melihat saat ini warga DKI banyak tertolong dengan adanya ojek. "Kami akan tindak kalau salah."
Meski demikian, Ahok mengakui tidak dapat berbuat banyak, terutama surat edaran sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Saya sebagai gubernur tentu harus taat pada surat menteri," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Namun belakangan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melunak, dan tetap mengizinkan layanan ojek online untuk tetap beroperasi. Ke depannya dia ingin, ojek dapat diatur lagi dalam undang-undang agar bisa memenuhi kriteria di undang-undang.
(tyo)