Ahok Jawab Pandangan DPRD DKI soal Ojek Online

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Des 2015 12:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pandangan DPRD DKI Jakarta soal ojek online.
Gubernur Ahok memberikan tanggapannya soal ojek online di Gedung DPRD (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pandangan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD DKI Jakarta soal ojek dan taksi online.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran 2016.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, pemerintah daerah tengah berupaya mendorong tumbuh kembangnya inovasi dan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk dari sektor transportasi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menanggapi Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat terhadap ojek dan taksi online, dapat Eksekutif jelaskan bahwa pada prinsipnya Eksekutif mendorong tumbuh kembangnya inovasi dan aktivitas ekonomi masyarakat termasuk dari sektor transportasi online sepanjang memenuhi ketentuan yang disyaratkan, yakni antara lain mendaftarkan usahanya, baik secara korporasi maupun perorangan, serta menyediakan asuransi bagi penumpangnya," ujar Ahok di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (19/12).

"Bagi saya perusahaan itu tak terlarang tapi memang terdaftar sebagai perusahaan aplikasi," kata Basuki saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, kemarin.

Ahok menilai bahwa yang terlarang bukanlah perusahaannya melainkan kendaraannya, khususnya kendaraan roda dua. Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu Pemprov DKI sempat mencari solusi agar kendaraan roda dua layak dijadikan moda transportasi, yaitu menggunakan tes KIR serta pemasangan stiker perusahaan.

Namun untuk moda transportasi roda dua Ahok mengungkapkan bahwa kondisinya sama seperti anak sendiri yang tak diakui. Padahal, ujarnya, jika melihat fakta di lapangan, ojek yang tidak berafiliasi dengan perusahaan aplikasi, alias ojek pangkalan, tetap beredar dan tidak ditindak.

"Orang hidup (andalkan) Gojek, bisa tidak diberantas? Tidak. Yang penting jangan melanggar aturan, "katanya.

Dia melihat saat ini warga DKI banyak tertolong dengan adanya ojek. "Kami akan tindak kalau salah."

Meski demikian, Ahok mengakui tidak dapat berbuat banyak, terutama surat edaran sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Saya sebagai gubernur tentu harus taat pada surat menteri," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Namun belakangan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melunak, dan tetap mengizinkan layanan ojek online untuk tetap beroperasi. Ke depannya dia ingin, ojek dapat diatur lagi dalam undang-undang agar bisa memenuhi kriteria di undang-undang.

(tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER