Polisi Tembak Mati Tersangka Begal Motor Sadis

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 13:00 WIB
Tersangka ditembak mati karena berusaha kabur dan melawan petugas dengan cara merebut senjata milik polisi.
Ilustrasi Jenazah. (Thinkstock/ Mkaragoz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menembak mati seorang tersangka begal sepeda motor dan pembunuh seorang wanita. Tersangka bernama Sulaiman tewas ditembak petugas karena melawan dengan cara merebut senjata petugas.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Sulaiman diketahui melakukan aksinya April silam. Korbannya adalah wanita bernama Veronica yang tewas dibunuhnya.

Dari serangkaian hasil penyelidikan, petugas memburu tersangka yang sudah diketahui posisinya. Kemarin posisi terakhir Sulaiman diketahui berada di sebuah kontrakan di Kalijodo, Jakarta Utara.

Menurut Khrisna, Sulaiman sebenarnya sudah bisa ditangkap. Namun ia mencoba kabur saat diminta menunjukkan keberadaan satu tersangka lain yang masih buron, yaitu Herwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bukannya menunjukkan, Sulaiman justru berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga akhirnya tewas ditembak.

"Tersangka berupaya melawan petugas dengan cara memukul dan menendang petugas serta mencabut senjata petugas sehingga pada saat itu petugas melakukan tindakan tegas berupa penembakan kepada tersangka yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," kata Krishna dalam pesan singkat, Senin (21/12).

Krishna mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Sulaiman tidak bekerja sendiri, ia dibantu oleh tersangka Abdulah Abas yang juga telah ditangkap oleh polisi.

"Dari tangan tersangka Sulaiman diamankan satu senjata tajam berupa pisau, satu senjata api revolver rakitan dan delapan butir amunisi kaliber 9 milimeter," ujar Krishna.

Krishna mengaku Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain dan melakukan pengembangan terhadap sindikat pencurian kendaraan dengan kekerasan tersebut.

Sementara itu, rekan Sulaiman, Abdulah dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER