Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
"Pak Jokowi tidak usah ragu. Di
backup sama parlemen," ujar Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/12).
Menurutnya, Presiden Jokowi perlu segera mencopot Rini untuk mengurangi kegaduhan yang sedang terjadi saat ini. Terutama, setelah Pansus Angket PT Pelindo II DPR RI menyelesaikan penyelidikannya. Oleh karenanya, dia mempertanyakan alasan dari masih dipertahankannya Rini di Kabinet Kerja.
Nama Rini Soemarno kerap masuk dalam daftar menteri yang akan terkena
reshuffle belakangan ini. Hal itu didasarkan atas beberapa kasus seperti besarnya pembiayaan negara dalam penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN yang dianggarkan di RUU APBN 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini juga sempat tersandung kasus ketika politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Masinton Pasaribu melaporkan Rini ke KPK karena diduga menerima gratifikasi dari Dirut Pelindo II RJ Lino.
Dugaan gratifikasi tersebut berupa furniture seharga berkisar Rp 200 juta.
"Sangat
rigid kesalahannya di mana. Klaim dia bersih dan hebat. Tetapi faktanya tidak sesuai. Sebaiknya Rini memang dicopot," katanya.
Di rapat paripurna Kamis (17/12) lalu, Ketua Pansus Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyatakan Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Hal itu dapat dibuktikan dari temuan-temuan Pansus Pelindo yang telah bekerja selama kurang lebih selama 60 hari. Rini Soemarno selaku Menteri BUMN telah dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Asal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).
Selain menyarankan pencopotan Rini, Pansus Pelindo II juga meminta agar Rini dapat memecat Lino dari jabatannya. Sehari setelahnya (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
(utd)