Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Angket DPR tentang Pelindo II telah merampungkan laporan tahap pertama yang berisi uraian serta rekomendasi Pansus untuk ditindaklanjuti pemerintah. Pansus merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam laporannya menyampaikan empat persoalan besar yang didapati oleh Pansus selama bekerja sejak 13 Oktober. Laporan itu disampaikan Tim Pansus Pelindo II di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (17/12).
Empat persoalan besar itu antara lain permasalahan pengadaan barang dan jasa; perpanjangan pengelolaan PT JICT antara Pelindo II dengan HPH; tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan pelangaran hukum dan ketenagakerjaan; program pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar pada temuan yang disertai bukti-bukti lampiran sebanyak dua troli, Rieke menyatakan Pansus telah mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN," ujar Rieke di ruang sidang paripurna DPR, Kamis (17/12).
Menurut Rieke, Rini Soemarno telah dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Asal 6 ayat 2a dan Pasal 24 ayat 2 serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat 1.
Di sisi lain, Pansus juga merekomendasikan Menteri Rini untuk segera memberhentikan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Pansus pun merekomendasikan aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara.
"Jatuhkan sanksi kepada siapapun yang terlibat dan di institusi manapun," kata Rieke.
Sidang paripurna menyetujui laporan tahap satu dan rekomendasi dari Pansus Pelindo II tersebut untuk diterima dalam paripurna, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah. Paripurna pun menyetujui Pansus melanjutkan penyelidikan tahap dua terhadap sektor lainnya di Pelindo II terhadap yang akan berakhir 10 Februari 2016.
Tahap pertama penyelidikan Pansus Pelindo II selama ini telah mengundang satu Menko, dua menteri, satu mantan menteri, jajaran direksi dan komisaris Pelindo II, Direksi JICT, lembaga konsultan asing, pengacara, dan berbagai kalangan terkait Pelindo II.
(rdk)