Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Pansus Angket Pelindo II DPR RI Sukur Nababan mengungkapkan DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat ke presiden dan atau wakil presiden, apabila mengabaikan rekomendasi Pansus Angket Pelindo II.
Rekomendasi ini resmi menjadi usulan DPR setelah dibacakan di rapat paripurna pada Kamis (17/12) lalu.
Pada tahap pertama, Pansus menyelidiki pengadaan barang dan jasa serta perpanjangan kontrak JICT dalam pengelolaan terminal peti kemas. Salah satu rekomendasi hasil penyelidikan adalah pencopotan jabatan Menteri BUMN Rini Soemarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus menemukan bukti Rini melanggar sejumlah undang-undang dalam melakukan tugasnya, seperti dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Asal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).
"Kalau tak didengarkan pemerintah, maka DPR bisa masuk ke hak menyatakan pendapat yang berkonsekuensi ke pemakzulan," ujar Sukur Nababan saat dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.
Karenanya, Politikus PDIP ini mengatakan rekomendasi Pansus Angket PT Pelindo II wajib dilaksanakan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Sebagai partai pengusung, PDIP memastikan seluruh kadernya selalu melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Dia menampik rekomendasi itu dibuat karena adanya permasalahan personal partai dengan Rini Soemarno.
"Rini itu terlalu kecil. Urusan kami kebangsaan dan Undang-undang. Jangan disamakan kelasnya Rini dengan partai ini," katanya.
Menanggapi ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku surat perihal rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II sudah dikirimkan ke Presiden Jokowi. Dia mengatakan saat ini kewenangan menjalankan rekomendasi Pansus berada di tangan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK).
Sementara sebelumnya, JK mengungkapkan tidak ada reshuffle dalam waktu dekat. Hal itu juga disampaikannya menyikapi rekomendasi Pansus Angket Pelindo II.
Selain merekomendasikan pencopotan Rini, Pansus juga meminta agar Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino diberhentikan. Lino pun resmi diberhentikan sejak hari ini. Dia menuturkan, Menteri Rini memberhentikannya agar konsentrasi menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lino resmi menjadi tersangka KPK sehari setelah (18/12) Pansus Pelindo membacakan rekomendasinya di rapat paripurna DPR. Lino diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar atas pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010.
(meg)