Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melarang warga konvoi kendaraan pada malam tahun baru. Konvoi pada malam pergantian tahun disebut jadi salah satu penyebab kecelakaan, penumpukan kendaraan, hingga jadin pemicu keributan.
"Malam tahun baru dilarang konvoi. Tidak hanya sebatas konvoi motor gede saja, tapi kendaraan lain juga akan ditindak dan periksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Konvoi kendaraan menurutnya berpotensi jadi pemicu keributan. Rombongan konvoi yang bertemu dengan rombongan yang lain bisa menimbulkan gesekan.
Oleh karena itu, siapapun yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, polisi menurut Iqbal tidak akan segan-segan mengambil tindakan dengan cara menilang seluruh kendaraan yang berkovoi tersebut.
Selain konvoi kedaraan roda dua, polisi juga melarang penggunaan mobil bak sebagai kendaraan untuk mengangkut orang pada malam tahun baru. Menurut Iqbal penggunaan kendaraan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum malam tahun baru, seluruh jajaran Polda Metro Jaya telah menggelar operasi cipta kondisi untuk menekan tindak pidana pada malam pergantian tahun.
"Jadi prinsipnya kalau tahun baru masih ada tindak kriminal kami akan tindak. Malam tahun baru harus dirayakan dengan tidak melanggar hukum," ujar Iqbal.
Jumlah personel yang dikerahkan dalam operasi pengamanan malam tahun baru sama dengan jumlah personel yang dikerahkan dalam operasi Lilin Jaya 2015, yaitu berjumlah 8.978 personel.
Seluruh personel tersebut, kata Iqbal merupakan gabungan dari berbagai instansi terkait yang bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di DKI, di antaranya Markas Besar Kepolisian RI, Komando Daerah Militer Jaya, Pemerintah Daerah DKI dan Dinas Perhubungan.
"Semua disebar untuk melakukan pencegahan. Ada yang melakukan penyuluhan untuk meredam terjadinya tindak pidana," kata Iqbal.
(sur)