Jakarta, CNN Indonesia -- Dua warga negara Tiongkok ditangkap petugas Polres Jakarta Barat karena menyimpan sabu seberat 18 kilogram. Komplotan ini menyimpan sabu dengan cara menyimpannya di dalam tabung besi.
"Tersangka yang ditangkap adalah dua orang warga negara Tiongkok berinisial LH yang mengaku sebagai pendekor interior dan LF yang mengaku sebagai wiraswasta," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho di Polres Metro Jakbar, Selasa (29/12).
Tabung yang dipakai untuk menyimpan sabu itu dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa untuk menyimpan sabu. Polisi menemukan empat buah tabung besi yang masing-masing berisi 3 kg shabu dan tiga tabung besi yang masing-masing berisi 2 kg sabu.
LF dan LH ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat pekan lalu. Sementara sabu dalam tabung besi tersebut ditemukan dari sebuah ruko di kawasan Tambora, Jakarta Barat sehari setelahnya.
Selain keduanya, polisi masih mencari tiga orang tersangka lain yakni XL, XT dan CLP. Ketiganya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Para tersangka terbukti menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," kata Rudy.
(sur)