Satu orang tersangka berinisial TS (31), yang merupakan ibu rumah tangga asal Bondowoso, Jawa Timur, diamankan pada Jumat (25/12) di kamar kontrakannya di Perumahan Darmasaba Permai, Abiansemal, Kabupaten Badung, setelah kedapatan memiliki 170,35 gram sabu siap edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan penangkapan ini, setidaknya kami bisa menyelamatkan sekitar 2.500 orang dengan estimasi pemakain 0,1 gram," katanya.
TS mengaku mengenal AD ketika dirinya kerap mengunjungi kekasihnya yang juga mendekam di lapas yang baru saja terjadi peristiwa berdarah itu.
"Saya sudah dua kali mengedarkan narkoba," ujarnya.
Mantan pekerja di salah satu kafe di Denpasar itu mengaku bahwa dirinya tidak dijanjikan berapa upah yang diberikan namun dia mengaku pernah diberi uang sebesar Rp1 juta.
Dalam waktu dekat, BNN Bali pun memastikan bakal memeriksa AD.
"Ini baru tiga hari, kami dalami dulu. Kami akan periksa AD untuk memberikan keterangan," katanya.
Sejumlah barang bukti dibeberkan petugas yang didapatkan dari kamar kos tersangka TS di antaranya satu buah timbangan, buku catatan transaksi, satu bundel kertas tempel, tiga buah pipa kaca yang dimodifikasi dan plastik klip untuk membungkus narkotik. (antara)