Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menangkap tiga awak maskapai penerbangan dan seorang ibu rumah tangga terkait penyalahgunaan narkoba.
Keempatnya ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12) lalu.
"Di tempat kejadian perkara, petugas menjalankan prosedur tes urine kepada empat orang yang sedang berada di apartemen tersebut. Hasilnya, keempat orang tersebut positif narkoba," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, keempat orang tersebut di antaranya SH (34) adalah seorang pilot yang positif mengkonsumsi ganja, MT (23) tercatat sebagai seorang pramugara yang diketahui positif amphetamine dan sabu, seorang pramugari berinisial SR (20) yang positif amphetamine dan sabu, serta ibu rumah tangga berinisial NM (33) positif shabu.
Lebih lanjut, Budi mengatakan keempatnya saat ini sedang menjalani assesment di Bidang Permberdayaan Masyarakat BNNP Banten, serta menjalani pemeriksaan intensif guna menggali asal usul barang haram tersebut.
"Saat ini kami tidak bisa menyampaikan secara detail. Karena masih dalam pengembangan dan pemeriksaan," ujar Budi.
Tak hanya itu, Budi juga enggan menyampaikan nama maskapai penerbangan ketiga awak tersebut. "Untuk barang bukti juga masih dalam penyelidikan dan penimbangan. Jadi tidak bisa kita ungkap sekarang," ujar Budi.
BNN memastikan bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
(meg)