Marinir dan Polisi Bantu Menteri Susi Berantas Perampok Ikan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 14:18 WIB
Proses penegakan hukum terintegrasi antara kementerian, TNI AL, dan Polri diharapkan efektif dan menimbulkan efek jera bagi para perampok ikan di perairan RI.
Menteri Susi memperbarui kerja sama pemberantasan tindak pidana perikanan denga TNI AL dan Polri. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menjalin kerja sama pemberantasan tindak pidana perikanan dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kerja sama yang dijalin terkait Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sebagai panduan untuk menyamakan prosedur dalam penanganan tindak pidana perikanan antarlembaga penegak hukum di ranah kelautan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Asep Burhanudin, menyatakan salah satu alasan pentingnya kesepakatan bersama tersebut adalah untuk membentuk kesamaan pola tindak dan dan harmonisasi antara ketiga instansi penyidik yang berwenang menangani tindak pidana perikanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan proses penegakan hukum dapat terlaksana efektif dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing dan bentuk tindak pidana perikanan lainnya," ujar Asep Gedung KKP, Jakarta, Rabu (30/12).
Asep mengatakan, hasil operasi laut yang dilakukan ketiga instansi sepanjang tahun 2015 terbilang masif. Kepolisian melalui Polair tercatat telah memproses sekitar 250 dari 2.500 kapal yang diperiksa. TNI AL memproses 143 dari 1.500 kapal yang diperiksa. Sementara Satuan Tugas KKP memproses 158 dari 2.229 kapal yang diperiksa.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama KKP dengan penegak hukum telah membuahkan hasil yang tidak main-main dalam menindak pelanggaran di wilayah laut NKRI," kata Asep.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno mengatakan penegakan hukum di Indonesia tidak akan pernah berhasil dijalankan tanpa bantuan dan dukungan kerja sama dengan instansi penegak hukum lain.
Kerja sama penindakan di ranah perikanan nantinya bakal dilakukan dalam bentuk pertukaran data dan informasi, serta upaya penegakan hukum itu sendiri.

Meski demikian, kerja sama tersebut tidak melulu dilakukan di ranah penindakan. "Kami nantinya akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat pesisir dalam bentuk pengamanan, pendidikan, dan sosialisasi," ujar Eko.

Kerja sama yang tertuang dalam prosedur operasi standar (SOP) nantinya akan menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menangani kapal pelaku illegal fishing di lapangan, untuk kemudian dilanjutkan dengan proses hukum sampai ke pengadilan.

SOP yang baru ditandatangani KKP, Polri, dan TNI AL merupakan perpanjangan dari SOP sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. SOP kali ini berlaku selama lima tahun sampai 2020. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER