Kerja sama yang dijalin terkait Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sebagai panduan untuk menyamakan prosedur dalam penanganan tindak pidana perikanan antarlembaga penegak hukum di ranah kelautan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Asep Burhanudin, menyatakan salah satu alasan pentingnya kesepakatan bersama tersebut adalah untuk membentuk kesamaan pola tindak dan dan harmonisasi antara ketiga instansi penyidik yang berwenang menangani tindak pidana perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama KKP dengan penegak hukum telah membuahkan hasil yang tidak main-main dalam menindak pelanggaran di wilayah laut NKRI," kata Asep.
Meski demikian, kerja sama tersebut tidak melulu dilakukan di ranah penindakan. "Kami nantinya akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat pesisir dalam bentuk pengamanan, pendidikan, dan sosialisasi," ujar Eko.
Kerja sama yang tertuang dalam prosedur operasi standar (SOP) nantinya akan menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menangani kapal pelaku illegal fishing di lapangan, untuk kemudian dilanjutkan dengan proses hukum sampai ke pengadilan.
SOP yang baru ditandatangani KKP, Polri, dan TNI AL merupakan perpanjangan dari SOP sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. SOP kali ini berlaku selama lima tahun sampai 2020. (agk)