"Nanti akan saya berikan, tapi ada prosesnya," ujarnya di Nduga, Papua, Kamis (31/12), seperti dilansir kantor berita Antara.
Jokowi tidak menjawab dengan tegas, apakah Din dan para anak buahnya harus menjalani proses hukum terlebih dulu atau tidak. Ia menuturkan, pemerintah masih harus melihat dinamika yang akan muncul terkait wacana pemberian amnesti itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah agak lama bertemu dan bicara. Kami yakinkan, kami ajak mereka untuk ikut berperan dalam pembangunan. Konsentrasi kami ada di situ. Masak bertahun-tahun bertarung terus," ucap Jokowi.
Lihat juga:Pemerintah Pertimbangkan Ampuni Din Minimi |
Pasal 4 pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengatur, amnesti akan menghapus seluruh akibat hukum yang harus ditanggung seorang pelaku tindak pidana.
Di sisi lain, Nota Kesepahaman Helsinski yang mengakhiri konflik antara pemerintah dan GAM menentukan, amnesti akan diberikan kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatan GAM. Amnesti itu harus keluar paling lambat 15 hari sejak penandatangan nota. (antara)