Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan amnesti kepada para anggota kelompok yang dipimpin bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka, Nurdin Ismail alias Din Minimi. Sebelum amnesti tersebut keluar, Jokowi berkata, terdapat tahap-tahap yang harus dilewati.
"Nanti akan saya berikan, tapi ada prosesnya," ujarnya di Nduga, Papua, Kamis (31/12), seperti dilansir kantor berita Antara.
Jokowi tidak menjawab dengan tegas, apakah Din dan para anak buahnya harus menjalani proses hukum terlebih dulu atau tidak. Ia menuturkan, pemerintah masih harus melihat dinamika yang akan muncul terkait wacana pemberian amnesti itu.
Diberitakan sebelumnya, Din memutuskan untuk menghentikan gerakan bersenjatanya, Selasa (29/12) lalu. Kepada Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Din mengajukan lima tuntutan, satu di antaranya adalah amnesti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi memaparkan, sebelum Din menyatakan keputusannya pekan ini, pemerintah sebenarnya telah menjalin perundingan dengan kelompok yang dituduh bertanggung jawab atas tewasnya sejumlah polisi dan tentara di Aceh.
"Sudah agak lama bertemu dan bicara. Kami yakinkan, kami ajak mereka untuk ikut berperan dalam pembangunan. Konsentrasi kami ada di situ. Masak bertahun-tahun bertarung terus," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti berkata pemberian amnesti merupakan kewenangan yang melekat kepada presiden. "Jadi tergantung presiden," ujarnya di Markas Besar Polri, Selasa lalu.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasara 1945, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR sebelum mengeluarkan amnesti.
Pasal 4 pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengatur, amnesti akan menghapus seluruh akibat hukum yang harus ditanggung seorang pelaku tindak pidana.
Di sisi lain, Nota Kesepahaman Helsinski yang mengakhiri konflik antara pemerintah dan GAM menentukan, amnesti akan diberikan kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatan GAM. Amnesti itu harus keluar paling lambat 15 hari sejak penandatangan nota.
(antara)