Pasca SK Dicabut, Golkar Kubu Agung Belum Akan Gelar Kegiatan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Jan 2016 19:26 WIB
Sekretaris Jenderal Golkar kubu Munas Ancol Zainuddin Amali mengatakan saat ini tak ada yang berhak mengatasnamakan Golkar dalam kegiatannya.
Golkar kubu Agung Laksono belum berencana menggelar kegiatan apapun pasca pencabutan SK pengesahan kepengurusan oleh Menkumham. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar kubu Agung Laksono belum akan menggelar kegiatan apapun pasca dicabutnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan mereka.

Bukan hanya Golkar hasil Musyawarah Nasional di Ancol, Golkar kubu Aburizal Bakrie juga dinilai tak berhak menggelar acara apapun.

Sekretaris Jenderal Golkar kubu Agung, Zainuddin Amali mengatakan, saat ini tak ada yang berhak menggelar kegiatan yang mengatasnamakan Golkar.

"Kubu Ancol sudah dicabut kepengurusannya, kubu Bali belum sempat hidup," kata Amali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang sebelum Munas di Bali dan Ancol, ada kepengurusan yang terbentuk dari hasil Munas di Riau pada 2009 silam. Namun kepengurusan yang dipimpin oleh Aburizal itu menurut Amali sudah tak aktif lagi sejak 31 Desember 2015 lalu.

Dengan kondisi seperti itu, maka per tanggal 1 Januari 2016 tidak ada satu pun kubu yang sah mengatasnamakan diri sebagai Golkar ataupun berkegiatan atas nama Golkar.

Amali juga sadar dengan keputusan tersebut maka kubu Ancol yang selama ini menguasai kantor DPP Golkar di Slipi tidak bisa melakukan kegiatan seperti biasa.

"Kami sadari itu makanya kami pun tak mengadakan acara apa-apa," ujar Amali.

Namun begitu, Amali mengungkapkan masih ada satu institusi di Golkar yang masih hidup dan bisa beraktivitas atas nama Golkar, yaitu Mahkamah Partai Golkar.

Mahkamah Partai Golkar, lanjut Amali, berdiri terpisah dengan Dewan Pimpinan Pusat dan tidak terpengaruh dengan kondisi yang dialami oleh DPP Partai Golkar meskipun Mahkamah Partai tersebut dimunculkan atau diciptakan oleh kepengurusan Golkar hasil Munas Riau.

"Mahkamah Partai masih ada karena belum ada Mahkamah Partai baru yang diajukan, baik oleh kubu Ancol maupun kubu Bali. Maka dari itu kami masih mengacu pada mahkamah partai yang dulu sempat bersidang, yang dipimpin oleh Muladi," ujarnya.

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menegaskan Surat Keputusan yang dikeluarkan olehnya hanya sebatas pencabutan SK Golkar kepengurusan Munas Ancol. Dengan kata lain, kepengurusan Munas Bali pun belum dapat dikatakan sebagai kepengurusan yang sah.

"Belum, karena SK MA tentang Keputusan TUN (Tata Usaha Negara), tidak memerintahkan kami untuk mengesahkan yang lain, perintahnya hanya mencabut," kata Yasonna melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis lalu.

Pencabutan SK Ancol, kata Yasonna, dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "SK Pembatalan saja yang dikeluarkan. Pembatalan SK Ancol," kata Yasonna. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER