KPK Akan Percepat Pidanakan Choel Mallarangeng

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 20:52 WIB
KPK akan mempercepat pengumpulan bukti sekaligis mempercepat pemberkasan dan menggali saksi dari sejumlah orang yang diduga mengetahui tindakan Choel.
KPK memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terkait kasus Hambalang di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memeriksa tersangka Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng usai penetapan tersangka. Kendati demikian, penyidik tengah mengumpulkan barang bukti penguat kasus tindak pidana yang diduga dilakukan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini.

"Pertengahan Desember Choel jadi tersangka, maka penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti sekaligus mempercepat pemberkasan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1).

Hingga kini, Priharsa mengungkapkan penyidik belum akan mengincar Choel. Strategi penyidik yakni membidik kelalaian sari sejumlah orang yang diduga menyaksikan, mendengar, dan mengetahui perkara yang dilakukan Choel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik belum akan mengembang kasus ke pihak tertentu. "Saat ini penyidik masih fokus pada Choel," katanya.

Sebelumnya, KPK telah meminta kesaksian pekerja swasta M Arief Taufiequrahman dalam kasus kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang tahun 2010-2011 yang dijeratkan pada Choel. Arief menjadi saksi perdana yang diperiksa di gedung komisi antirasuah untuk Choel.

Penetapan Choel merupakan pengembangan dari kasus yang semula menjerat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar sebagai tersangka pada 19 Juli 2012 silam. Dari kasus tersebut, terkuak sejumlah aktor yang terlibat menikmati duit korupsi dari pihak swasta.

Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus yang sama, majelis halim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit itu diterima melalui Choel dan berasal dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. (pit/pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER