KPK Bidik Saksi Perdana Buat Choel Mallarangeng

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2015 14:35 WIB
KPK mulai mendalami penyidikan kasus yang melibatkan Choel Mallarangeng terkait proyek Hambalang tahun 2010-2011.
KPK memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terkait kasus Hambalang di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014). (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kesaksian pekerja swasta M Arief Taufiequrahman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang tahun 2010-2011. Arief menjadi saksi perdana yang diperiksa di gedung komisi antirasuah untuk Andi Zulkarnain Anwar atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.

"Arief diminta keterangannya untuk AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/12).

Pekan lalu, Choel terjerat kasus yang sama dengan kakaknya sekaligus bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Choel merupakan pengembangan dari kasus yang semula menjerat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar sebagai tersangka pada 19 Juli 2012. Dari kasus tersebut, terkuak sejumlah aktor yang terlibat menikmati duit korupsi dari pihak swasta.

Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan tanggal 16 Desember," kata Yuyuk.

Sejak saat itu, penyidik berhak memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung dugaan korupsi yang dilakukan Choel.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut.

Duit itu diterima melalui Choel dan berasal dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER