"Arief diminta keterangannya untuk AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/12).
Pekan lalu, Choel terjerat kasus yang sama dengan kakaknya sekaligus bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak saat itu, penyidik berhak memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung dugaan korupsi yang dilakukan Choel.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut.
Duit itu diterima melalui Choel dan berasal dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. (rdk)