Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengungkapkan lamanya penetapan tersangka Andi Zulkarnain Anwar atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng lantaran ada pekerjaan lain yang lebih mendesak. Zul merupakan pimpinan komisi antirasuah yang ikut meneken Surat Perintah Penyidikan pada 16 Desember 2014 lalu.
Choel terjerat kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang tahun 2010-2011, menyusul sang kakak sekaligus bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang telah dibui sebelumnya.
"Bagian penyidikan ada kerjaan yang lain. Kalau padat bagaimana menaikkan statusnya (dari penyelidikan ke penyidikan)? Kita
pending dulu, yang mendesak kita dulukan," kata Zul saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, Zul mengatakan pihaknya lebih memprioritaskan kasus yang terungkap saat operasi tangkap tangan. Orang yang tertangkap tangan harus menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik menggali keterangan.
"Kalau orang sudah operasi tangkap tangan, nggak mungkin kita
pending dulu itu. Tapi kalau pengembangan kan bisa," ujarnya.
Penyidikan kaaua ini dimulai saat komisi antirasuah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar sebagai tersangka pada 19 Juli 2012 silam. Dari kasus tersebut, terkuak sejumlah aktor yang terlibat menikmati duit korupsi dari pihak swasta.
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan tanggal 16 Desember," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Sejak saat itu, penyidik berhak memeriksa sejumlah saki yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung dugaan korupsi yang dilakukan Choel.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit itu diterima melalui Choel dan berasal dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto.
(obs)