Penantian Tiga Tahun Choel Mallarangeng Menyusul Sang Kakak

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 14:34 WIB
Andi Mallarangeng mengenalkan sekretarisnya kepada Choel Mallarangeng untuk membantu urusan di Kemenpora.
KPK memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terkait kasus Hambalang di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014). (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dari sederet nama yang merasakan uang proyek Hambalang, enam di antaranya telah terjerembap bui. Pada urutan pertama ada nama bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng. Kini berselang tiga tahun setelah Andi ditetapkan sebagai tersangka, saudaranya pun resmi menjadi salah satu tersangka proyek pembangunan gedung olah raga senilai Rp2,5 triliun itu.

Oktober-November 2009:
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng bertemu Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus dan M Arief Taufiqurrahman membahas proyek pembangunan sarana dan prasaranan gedung olahraga. Andi memerintahkan sekretarisnya, Wafid Muharram untuk menyelesaikan sertifikat tanah. Andi mengenalkan Choel Mallarangeng pada Wafid. Choel akan membantu urusan di Kemenpora.

Wafid mempertemukan Kepaal Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dengan Choel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wafid meminta Sonny Anjangsono dari PT Biro Insinyur Eksakta untuk membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebanyak Rp2,5 triliun, melonjak dari yang semula hanya Rp125 miliar. Sonny tak sanggup dan mundur.

Wafid membentuk Tim Asistensi dengan anggota Lisa Lukitawati, Wiyanto, dan Win Soehardjo untuk merancang RAB Rp2,5 triliun dan masterplan.

Desember 2009:
Wafid bertemu bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang untuk mengurus sengketa tanah. Nazar meminta tolong Anas Urbaningrum untuk mengurusnya. Anas meminta Ignatius Mulyono, anggota Komisi II DPR untuk berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah terbit dengan luas 312.448 meter persegi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan sertifikat hak pakai sebesar Rp2,5 triliun.

Januari 2010:
Andi menunjuk Wafid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan uang. Andi meminta Wafid berkomunikasi dengan DPR untuk mengatur RAB dan masterplan. Masterplan yang terpilih diajukan oleh PT Metaphoran Solusi Global

8 Februari 2010:
Kemenpora dan DPR menggelar rapat kerja yang memutuskan APBNP-TA 2010 untuk proyek Hambalang senilai Rp625 miliar dan tambahan Rp150 miliar. Namun duit tersebut belum memenuhi kebutuhan Rp2,5 triliun. Wafid mengusulkan agar diajukan menjadi proyek multiyears. Andi sepakat dengan meneken Surat Keputusan yang mencatat nilai proyek Hambalang sebanyak Rp2,575 triliun.

Februari-Juli 2010:
Ada pertemuan antara Choel, Arief, dan Wafid di ruang Andi. Choel dan Arief mengaku Adhi Karya siap menjalankan proyek tersebut. Kemudian, Choel, Wafid, dan Deddy bertemu di Restoran Jepang Hotel Grand Hyatt. Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan fee 18 persen proyek Hambalang yang dibagikan ke sejumlah pihak, sesuai dengan permintaan Andi. Wafid siap memenuhi dan meminta fee dari PT Adhi Karya.

Setelah masterplan siap, terjadi kesepakatan lain antara Deddy dengan Tim Asistensi serta perwakilan PT Metaphoran Solusi Global untuk memastikan PT Yodya Karya, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, dan PT Adhi Karya melalui Kerja Sama Operasional (KSO) Adhi-Wika menjadi pemenang lelang konsultan perencana, manajemen konstruksi, dan jasa konstruksi.

Pada proses lelang, panitia tak bekerja sebagaimana mestinya karena sudah terjadi kesepakatan antar elite. Pada praktinya, konsultan perencana yakni PT Yodya Karya tak merampungkan pekerjaannya pada tahun 2010-2011.

18 Agustus 2010:
Kemenpora mengumumkan pembukaan lelang jasa konstruksi proyek Hambalang senilai RP262 miliar dengan total untuk multiyears senilai Rp1,2 triliun. Dari delapan perusahaan yang mendaftar, proyek ini telah 'dimenangkan' KSO Adhi-Wika.

Untuk memuluskan pemenangan, Andi menerima US$ 550 ribu atau sekitar Rp5 miliar yang berasal dari duit Mindo Rosalina Manulang (Permai Group). Duit diberikan melalui Choel di rumahnya kawasan Menteng, sekitar September 2010. Bukan tanpa alasan Mindo mau memberikan duit 'pinjaman' tersebut yang seharusnya diambil dari Adhi Karya. Mindo dijanjikan Anas untuk mendapat proyek Hambalang. Namun, Anas minta Mindo mundur.

Desember 2010:
Setelah duit pelicin diberikan, KSO Adhi-Wika ditetapkan sebagai pemenang dan meneken kontrak senilai Rp1,077 triliun dan proyek untuk subkontraktor senilai Rp246,23 juta. Tanggal 29 Desember 2010, tanda tangan kontrak dilakukan kembali untuk perusahaan subkontraktor senilai Rp507,4 miliar.

Rupanya, teken kontrak disertai banjir fee untuk sejumlah pejabat diantaranya Anas Urbaningrum senilai Rp2,21 miliar, Wafid Muharram Rp6,55 miliar, Mahyuddin Rp500 juta, Adirusman Dault senilai Rp500 juta, Olly Dondokambey sebanyak Rp2,5 miliar, Deddy Kusdinar sejumlah Rp1,1 miliar, Muhammad Arifin sebanyak Rp100 juta, dan anggota DPR sejumlah Rp500 juta.

Sementara itu, perusahaan yang dibawa Choel, PT Global Daya Manunggal, mendapat proyek sebagai perusahaan subkontraktor. Perusahaan ini mengalirkan duit untuk Andi melalui Choel sebanyak Rp4 miliar.

Uang yang diterima Wafid untuk pihak Kemenpora dinikmati oleh Andi untuk jamuan makan, pembayaran Tunjangan Hari Raya protokoler Menpora, dan akomodasi serta tiket pertandingan sepakbola Piala AFF di Senayan, Jakarta, dan Malaysia sebanyak US$30,4 ribu dan over bagasi Rp6 juta.

19 Juli 2012:
KPK mengendus tindak pidana yang dilakukan Deddy Kusdinar. Gedung arsip di Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Kementerian Pemuda dan Olahraga digeledah KPK.

6 Desember 2012:
Andi Mallarangeng jadi tersangka KPK

22 Februari 2013:
Anas Urbaningrum jadi tersangka KPK

Maret 2013:
Teuku Bagus Mokhamad Noor jadi tersangka KPK

November 2013:
Mahfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Citralaras ditetapkan sebagai tersangka

11 Maret 2014:
Deddy Kusdinar divonis 6 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan

8 Juli 2014:
Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis 4,5 tahun bui

18 Juli 2014:
Andi Mallarangeng divonis empat tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

September 2014:
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun bui

April 2015:
Machfud Suroso dibui 6 tahun

Desember 2015:
KPK Tetapkan Choel Mallarangeng jadi tersangka (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER