Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, M Fakhruddin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor komisi antirasuah, Jakarta. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan keterangan Fakhruddin bakal tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk pemberkasan tersangka Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Choel terseret kasus korupsi yang sama dengan sang kakak, yakni proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2011.
"Dia (Fakhruddin) adalah staf khusus Andi Malarangeng yang memberikan duit Rp500 juta dari PT Global Daya Manunggal ke Choel," kata Yuyuk ketika dihubungi, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel diduga mengenalkan perusahaan PT Global Daya Manunggal kepada kakaknya agar diikutsertakan dalam proyek. Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto menitipkan duit Rp4 milliar kepada Choel untuk diserahkan ke Andi. Setelah ada fulus pelicin, perusahaan ini menggarap proyek sebagai perusahaan subkontraktor.
Fakhruddin dalam kasus ini menjadi perantaran penyerahan uang Rp500 juta dari total duit Rp4 miliar yang diterima Andi. Duit diberikan Fakhruddin ke Choel.
Sementara sebanyak Rp2 miliar diterima langsung oleh Choel dari utusan PT Global Daya Manunggal. Kemudian, duit sebanyak Rp1,5 miliar dari perusahaan yang sama telah diterima Choel untuk sang kakak melalui Selretatia Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Sebelumnya, KPK telah meminta kesaksian Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya M Arief Taufiequrahman. Perusahaan tempat Arief bekerja memberikan fee proyek sebanyak 18 persen yakni sekitar Rp12 miliar untuk beberapa pihak termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Adhi Karya bekerja sama dengan Wika menjadi kontraktor proyek tersebut.
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus yang sama, majelis halim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng.
(obs)