Choel terseret kasus korupsi yang sama dengan sang kakak, yakni proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakhruddin dalam kasus ini menjadi perantaran penyerahan uang Rp500 juta dari total duit Rp4 miliar yang diterima Andi. Duit diberikan Fakhruddin ke Choel.
Sebelumnya, KPK telah meminta kesaksian Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya M Arief Taufiequrahman. Perusahaan tempat Arief bekerja memberikan fee proyek sebanyak 18 persen yakni sekitar Rp12 miliar untuk beberapa pihak termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Adhi Karya bekerja sama dengan Wika menjadi kontraktor proyek tersebut.
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus yang sama, majelis halim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng. (obs)