'Chiropractic Belum Diakui Secara Medis Oleh Pemerintah'

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 11:55 WIB
Ketua IDI Jakarta Slamet Budiarto kemudian mengimbau warga memeriksakan kesehatannya terlebih dulu ke dokter alih-alih langsung ke klinik komplementer.
Ilustrasi Chiropractic. (Thinkstockphotos/ Lisa F. Young)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan praktik Chiropractic atau layanan kesehatan berfokus pada pemeliharaan tulang belakang belum diakui secara medis dan ilmiah di Indonesia.

Ketua IDI Jakarta, Slamet Budiarto, mengatakan karena belum secara ilmiah diakui praktiknya maka pendirian usaha klinik Chiropractic First termasuk ilegal.

"Kami belum mengakui secara medis dan ilmiah praktik Chiropractic di Indonesia, " kata Slamet saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (7/1).
Lebih jauh, Slamet juga mengatakan tidak pernah mengenal atau mengetahui secara mendalam mengenai kiprah kerja dari Dokter Randall Cafferty, praktisi dari Chiropractic First di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya tahu dari internet, dia bermasalah dan kena hukuman disiplin di luar negeri sana," kata Slamet.

Berdasarkan keterangan dari laman chiropractic-first.co.id, tujuan Chiropractic adalah untuk memulihkan dan memelihara hubungan antara tulang belakang dan sistem saraf.

"Yang kami lakukan adalah mendeteksi dan mengoreksi sablaksasi tulang belakang, yang merupakan ketidaksejajaran satu atau lebih tulang belakang yang dapat mengganggu sistem komunikasi benar antara otak dan tubuh," begitu tertulis dari laman tersebut.

Masih dari laman itu dijelaskan bahwa seorang Chiropractor akan memberikan tindakan spesifik pada tulang belakang untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi sistem saraf menjadi normal kembali.

Sementara itu, ditanya mengenai perawatan bagian leher dan tulang belakang, Slamet mengatakan tidak boleh sembarangan dan mesti dilakukan secara profesional.

"Sebaiknya jangan ke klinik komplementer. Kalau berdiri tanpa izin seperti ini (Chiropractic First), bagaimana kami bisa memantau tenaga medis dan tindakan medisnya seperti apa," kata Slamet.

Lebih jauh, dia mengatakan, untuk klinik resmi dan diakui pemerintah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Tahapan itu termasuk menyelesaikan semua aturan imigrasi, mendapatkan izin dari Konsil Kedokteran Indonesia, IDI pusat dan IDI wilayah.

"Setelah mendapatkan semua persetujuan itu, baru boleh membuka klinik," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Allya Siska Nadya (33) yang merupakan putri mantan Wakil Direktur Komunikasi Perusahaan Listrik Negara, tewas di RS Pondok Indah pada hari Kamis (5/8) tahun lalu. Sebelum tewas ia melakukan terapi di Chiropractic First karena merasa sakit pada bagian leher bagian belakang akibat aktivitas kerjanya yang terbilang tinggi.

Wanita yang lulus dari jurusan Media dan Komunikasi di Universitas Teknologi Queensland, Australia, merasakan sakit yang luar biasa pada bagian lehernya hingga mengakibatkan muntah-muntah usai melakukan dua kali terapi dalam satu hari di klinik tersebut.

Orang tuanya yang panik kemudian membawa Allya ke RS Pondok Indah dan dimasukkan ke Instalasi Gawat Darurat untuk mendapat penanganan mendis yang lebih intensif. Namun, setelah beberapa jam berada di IGD, Allya menghembuskan nafas terakhirnya meski pihak RS telah melakukan langkah alternatif untuk menyelamatkan nyawa Allya.

Alasan Allya untuk melakukan pengobatan pada bagian lehernya karena pada pertengahan Desember tahun lalu akan meninggalkan Indonesia menuju Prancis untuk melanjutkan pendidikan Masternya.

Atas kejadian tersebut, Orang tua Allya kemudian melaporkan kejadian dugaan malapraktik yang dilakukan Klinik Chiropractic First ke Polda Metro Jaya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER