BNN Gagalkan Pengiriman Ganja ke Jakarta untuk Tahun Baru

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 22:47 WIB
Untuk mengelabui petugas, ganja-ganja tersebut disimpan di lantai bak truk dan kemudian ditumpuk dengan sejumlah kayu.
Petugas menunjukan barang bukti penyelundupan ganja seberat 2 ton, di Polres Jakarta Barat, Jumat, 13 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengiriman ganja asal Aceh yang akan dikirim ke DKI Jakarta untuk diedarkan pada malam tahun baru 2016. Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti 824,5 kilogram ganja yang dikemas di dalam karung.

"BNN mengamankan truk bermuatan ganja asal aceh yang dibawa oleh dua orang kurir berinisial AP (58) dan AM (35) untuk diedarkan pada malam tahun baru," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Slamet Pribadi di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (7/1).

Slamet menceritakan, pada Jumat (4/12) lalu, AP yang berprofesi sebagai supir diperintahkan oleh seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengatar ganja yang berada di Banda Aceh dengan menggunakan mobil yang ada di kawasan Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di Banda Aceh pada hari Sabtu (5/12), AP yang ditemani oleh AM yang berprofesi sebagai kernet kemudian diperintahkan untuk mengambil sebuah truk yang terparkir di depan tempat pencucian kendaraan di kawasan Perlak, Kota Aceh Timur.

"Setibanya di tempat tersebut, AP dan AM memindahkan ganja seberat 824.579,1 gram yang telah diambilnya di Banda Aceh ke dalam truk tersebut dan meninggalkan mobil tersebut fi sebuah rumah makan," ujar Slamet.

Usai memindahkan seluruh ganja tersebut, AM dan AP membawa truk berisi ganja tersebut menuju Jakarta melalui jalur darat. Slamet menuturkan, untuk mengelabui petugas, ganja-ganja tersebut disimpan di lantai bak truk dan kemudian ditumpuk dengan sejumlah kayu.

Namun, belum sempat sampai di Jakarta, petugas BNN berhasil mengagalkan pengiriman tersebut pada hari Rabu (9/12) lalu di depan Kantor Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Pematang Panjang, Jalan Mesuji Oki, Sumetera Selatan.

"Diketahui AP dijanjikan upah senilai Rp30 juta oleh sang DPO. Namun AP baru menerima Rp20 juta. Semantara AM, selaku kernet dijanjikan upah Rp3 juta oleh AP," ujar Slamet.

Atas tindakannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER