"BNN mengamankan truk bermuatan ganja asal aceh yang dibawa oleh dua orang kurir berinisial AP (58) dan AM (35) untuk diedarkan pada malam tahun baru," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Slamet Pribadi di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (7/1).
Slamet menceritakan, pada Jumat (4/12) lalu, AP yang berprofesi sebagai supir diperintahkan oleh seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengatar ganja yang berada di Banda Aceh dengan menggunakan mobil yang ada di kawasan Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belum sempat sampai di Jakarta, petugas BNN berhasil mengagalkan pengiriman tersebut pada hari Rabu (9/12) lalu di depan Kantor Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Pematang Panjang, Jalan Mesuji Oki, Sumetera Selatan.
"Diketahui AP dijanjikan upah senilai Rp30 juta oleh sang DPO. Namun AP baru menerima Rp20 juta. Semantara AM, selaku kernet dijanjikan upah Rp3 juta oleh AP," ujar Slamet.
Atas tindakannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rdk)