Polisi Amankan Narkotik Senilai Rp 17 Miliar

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 07:28 WIB
Belasan miliar rupiah yang diselamatkan itu berasal dari barang bukti narkotik sabu, ribuan butir ekstasi, dan 1.5 ton ganja kering.
Direktur IV/Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 1.5 ton, 14.000 butir ekstasi dan 3 kilogram sabu di kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Senin, 28 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar narkoba dalam jumlah besar pada penghujung akhir tahun 2015. Dalam tiga aksi tangkapan besar, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotik yang jika dikonversikan ke rupiah nilainya mencapai Rp 17 miliar.

Tiga tangkapan besar itu dilakukan terpisah pada kurun bulan November-Desember. Barang bukti yang berhasil disita adalah tiga kilogram sabu, 14 ribu butir ekstasi dan 1,5 ton ganja kering siap edar.

"Dengan terungkapnya sindikat narkoba ini, setidaknya ada 95 ribu orang yang jiwanya terselamatkan serta terhindar menjadi korban pengguna narkoba," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya jaringan sindikat pengedar sabu dan ekstasi bermula pada pengungkapan upaya pengedaran dua tersangka berinisial SG dan BS pada 22 November. Keduanya merupakan jaringan pengedar Jakarta-Surabaya-Bali.

Saat ditangkap, SG kedapatan membawa satu kilogram sabu dan 12 ribu butir ekstasi dalam tas ranselnya. Dia ditangkap saat berada di dalam Bus Lorena yang hendak menuju Surabaya, Jawa Timur. Lokasi kejadian persisnya di pintu masuk jalan tol Ir. Wiyoto Wiryono.

Barang bukti tersebut rupanya hendak diserahkan kepada BS yang sudah menanti dia di Banyuwangi, untuk kemudian diedarkan di Surabaya dan Bali. Jika dikonversikan ke rupiah, narkotik yang dibawanya bernilai Rp 6 miliar.

Lima hari berselang, 27 November 2015, penyidik menangkap tersangka FI di pinggir jalan depan hotel Paragon, Jakarta Barat. Barang bukti sebanyak dua kilogram sabu dan 2000 butir ekstasi berhasil diamankan petugas.

Barang bukti narkotik yang dibawa FI di dalam tas ranselnya itu ditaksir bernilai Rp 5 miliar. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah.

"Kami menduga tersangka FI ini jaringan sindikat narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Saat ini kami masih berupaya mengungkap jaringan mereka," kata Anjan.

Pegungkapan yang tak kalah masif adalah ketika penyidik berhasil menangkap YS di area istirahat KM 68 jalan tol Tangerang-Merak. Barang bukti sebanyak 1,5 ton ganja yang disembunyikan oleh YS dalam muatan mobil truk berhasil diamankan petugas.

Ganja kering dari Aceh bernilai sekitar Rp 6 miliar itu rencananya akan dibawa ke daerah Bandung, Purwakarta, dan Garut. Ganja kering yang dikemas dalam 39 karung itu disamarkan dengan 120 karung berisi sembako dalam muatan truk.

"Dengan demikian total ada empat tersangka yang telah diamankan. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan sindikat yang ada di belakang mereka," kata Anjan.

Anjan menyatakan keempat tersangka itu kini disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman serius pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat selama enam tahun.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER