Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap pada pendiriannya bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan eks Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti tidak harus dijalankan.
Menurutnya jabatan kepala sekolah yang diminta Retno bukanlah sebuah jabatan yang bisa diberikan begitu saja.
"Tidak akan (jadi kepala sekolah lagi), karena kepala sekolah itu bukan jabatan melainkan tugas tambahan," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1).
Ahok, sapaan Basuki, pun menegaskan posisi kepala sekolah sama sekali berbeda dengan jabatan kepala dinas yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia berkukuh bahwa permintaan Retno untuk dikembalikan menjadi kepala sekolah tak akan dia jalankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memang menuntut apa sih? Menjadi kepala sekolah lagi kan? Itu juga belum tentu, memangnya putusan PTUN bisa dieksekusi," kata Ahok kemarin.
"Jika kami tak mau mengembalikan dia sebagai kepala sekolah bagaimana? Itu hak kami."
Sebelumnya bekas Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listyarti memenangkan gugatan melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini.
Hakim Ketua Tri Cahya memvonis bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemindahan Retno batal dan diperintahkan untuk dicabut. Hakim juga memerintahkan Pemprov untuk merehabilitasi nama baik Retno serta mengembalikan Retno menjadi kepala sekolah.
"Hakim menilai kepala dinas pendidikan telah sewenang-wenang, memberikan sanksi yang tidak proporsional, dan sama sekali tidak ada niat pembinaan. Padahal yang dilakukan Retno adalah kesalahan ringan dan tidak berdampak negatif terhadap negara dan instansi," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Kamis (7/1).
(bag)