Eks Kepsek SMAN 3 Menang Gugatan Lawan Pemprov DKI

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 17:53 WIB
Hakim PTUN memerintahkan Pemprov DKI untuk merehabilitasi nama baik Retno Listyarti dan mengembalikan jabatan Retno sebagai Kepala Sekolah.
Foto: CNN Indonesia/Megiza
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listyarti memenangkan gugatan melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Kamis (7/1).

Hakim Ketua Tri Cahya memvonis bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemindahan Retno batal dan diperintahkan untuk dicabut. Hakim juga memerintahkan Pemprov untuk merehabilitasi nama baik Retno serta mengembalikan Retno menjadi kepala sekolah.

"Hakim menilai kepala dinas pendidikan telah sewenang-wenang, memberikan sanksi yang tidak proporsional, dan sama sekali tidak ada niat pembinaan. Padahal yang dilakukan Retno adalah kesalahan ringan dan tidak berdampak negatif terhadap negara dan instansi," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno diberhentikan sejak 7 Mei lalu melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang dikeluarkan Kepala Dinas pendidikan Arie Budhiman.

Dalam SK tersebut dijelaskan, Retno diberhentikan karena telah meninggalkan sekolah saat pelaksanaan ujian nasional (UN) 2015 dan lebih mementingkan organisasinya yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia. Di organisasi tersebut, ia menjabat sebagai sekretaris jenderal.

Retno mengatakan pada 14 April lalu, saat pelaksanaan UN SMA, dirinya memang hadir di SMAN 2 Gajah Mada, Jakarta Barat untuk memenuhi undangan wawancara dari salah satu stasiun televisi swasta tentang UN.

Ia mengaku meninggalkan sekolah selama satu jam. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kewajiban kepada media massa untuk memberikan informasi soal kecurangan UN.

Soal ketidakhadirannya di SMA Negeri 3 Retno mengaku sudah menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan pada 27 April lalu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan pihaknya telah bersikap objektif dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Retno. Ia enggan berkomentar banyak soal dugaan adanya kesewenang-wenangan dalam pemberhentian tersebut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER