Jakarta, CNN Indonesia --
Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tiga teraangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk perjalanan dinas ke luar negeri.
"Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/4147/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Oktober 2015 melakukan penangkapan terhadap tiga orang PNS yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan rekomendasi Paspor Dinas yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementrian Luar Negeri RI," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono kepada media melalui pesan singkat, Jumat (8/1).
Berdasarkan data yang diterima, ketiga tersangka tersebut di antaranya N (54) yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian, EP (36) yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan AS (45) yang merupakan pegawai Kementerian Perindustrian.
Mujiyono menjelaskan modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka N menerima pesanan dari tersangka S yang saat ini buron untuk membuatkan paspor perjalanan dinas ke luar negei atas nama MW dan HY yang bukan merupakan PNS.
Kemudian, tersangkan N menyanggupi permintaan S dan menemui tersangka AS untuk meminta bantuan dibuatkan parspor perjalanan dinas atas nama MY dan HY. AS yang juga menyanggupi permintaan N lantas memalsukan beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat surat perjalanan dinas.
"Selanjutnya oleh TSK3, dokumen serta syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas dipalsukan yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Pegawai Negeri dari Badan Kepegawaian Negara, Surat undangan dari negara yang dituju, Surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit," ujar Mujiyono.
Sementara itu, tersangka EP berperan untuk membuat visa perjalanan dinas ke Amerika Serikat. Pembuatan visa tersebut dilakukan atas perintah tersangka AS setelah dokumen palsu untuk perjalanan dinas selesai dibuat.
"Dari keterangan TSK1, TSK1 memberikan uang sebanyak Rp6 juta kepada TSK 3 untuk pengurusan paspor dinas dan memberikan Rp5 juta kepada TSK 2 untuk pengurusan visa Amerika Serikat," ujar Mujiyono.
Mujiyono menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemesan berinisial HY mengaku memalsukan dokumen untuk perjalanan dinas ke luar negeri hanya untuk mencari pekerjaan. HY sendiri juga mengungkapkan bahwa rencana bekerja di luar negeri timbul dari ajakan MW.
"HY mengaku diajak oleh MW untuk bekerja di luar negeri dan telah menyerah uang senilai Rp30 juta kepada S dalam rangka pengurusan paspor tersebut," ujar Mujiyono.
Mujiyono juga mengaku saat ini Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus pemalsuan dokumen tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya oknum lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Atas tindakan tersebut, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau akta dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau tindak pidana bidang keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT