Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku telah memperkirakan evaluasi kementerian/lembaga yang dilakukannya memicu kegaduhan. Menurutnya, kegaduhan itu timbul karena masyarakat Indonesia sangat dinamis merespons hal baru.
"Iya. Biasa saja. Jadi sudah diperkirakan," ujar Yuddy Chrisnandi saat ditemui CNN Indonesia di kantornya.
Namun, dia membantah apabila kegaduhan ini telah direncanakan sebelumnya. Dia mengingatkan kegaduhan juga sempat terjadi pada saat mempublikasikan hasil evaluasi kementerian/lembaga pada Desember 2014 lalu.
Saat itu, hasil evaluasi dipublikasikan di Balai Kartini, Jakarta. Kegaduhan muncul sebab sebelumnya Yuddy mengeluarkan kebijakan agar kementerian/lembaga tidak menggelar acara di hotel atau tempat mewah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tahun ini, hasil evaluasi kementerian/lembaga memicu kegaduhan baru karena dianggap sebagai manuver Yuddy jelang perombakan Kabinet Kerja jilid II yang dikabarkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Di waktu yang bersamaan ada isu reshuffle. Kemudian dikait-kaitkan. Yang bikin gaduh kan yang berkepentingan terhadap isu yang berlangsung," katanya.
Di saat yang bersamaan, Presiden Joko Widodo menegaskan mengenai reshuffle kabinet adalah hak penuh seorang presiden. "Reshuffle itu adalah hak prerogatif presiden. Kamu juga jangan ikut-ikut, dorong-dorong, dikte-dikte dan desak-desak," ujar Jokowi.
Yuddy pun tertawa setelah melihat respons Presiden Jokowi. "Hehehehehe. Itu kan aduh bodor (lucu)," ujar pria kelahiran Bandung ini.
Politikus Partai Hanura ini mengatakan respons yang sama diberikan Jokowi kepadanya setelah hasil evaluasi kementerian/lembaga dipublikasikan.
Evaluasi kementerian/lembaga telah dilakukan KemenPAN-RB selama satu dekade. Evaluasi serupa telah dilakukan selama dua kali di pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi dasar dari evaluasi yang rutin dilakukan KemenPANRB. Seperti, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat 5 UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 20 PP 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan pasal 30 Peraturan Presiden No 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
(pit)