Ahok Pelajari Dasar Penyertaan Modal Pemerintah Dicoret

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 14:39 WIB
Gubernur Ahok berkeras bahwa penyertaan modal pemerintah (PMP) dicantumkan atas dasar peraturan daerah (perda) yang sudah jelas.
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan mempelajari keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mencoret enam penyertaan modal pemerintah (PMP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dicantumkan di APBD 2016 DKI Jakarta. Hanya saja, Basuki tetap berkukuh bahwa PMP tersebut dicantumkan atas Peraturan Daerah yang jelas.

"Kami sedang pelajari, tapi jika dilihat dasarnya itu semua ada, Perdanya ada," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1).

Menurut Basuki, evaluasi yang diberikan oleh Kemendagri pun bersayap atau memiliki banyak arti. Maka dari itulah dia ingin mempelajari baik-baik evaluasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tak boleh, cuma menyarankan keuangannya balik modal berapa. Kami akan coba mempelajari," ujarnya.

Sebelumnya Ahok menunjukkan amarahnya saat mengetahui bahwa Kementerian Dalam Negeri mencoret enam PMP BUMD di APBD 2016. Menurut Ahok, pencoretan tersebut bisa memicu masalah di kemudian hari.

"Misalnya kalian mencoret PMP itu maka bisa ada masalah," kata Ahok kemarin malam.

Ahok, menjelaskan PMP tersebut sudah tertera dalam Peraturan Daerah bahwa modal yang dibutuhkan adalah sekian. Namun begitu, kata Ahok, jika PMP itu tidak sesuai maka Pemerintah Provinsi DKI harus memikirkan cara baru.

Saking murkanya dengan keputusan Kemendagri tersebut, Ahok pun membandingkan PMP BUMD dengan penyertaan modal negara yang diterima oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di pemerintah pusat.

Menurut Ahok, kenapa Direktorat Jenderal Kemendagri tidak mempermasalahkan aset-aset pemerintah yang berhubungan dengan pembangunna infrastruktur.

"Mereka beralasan keuntungan yang diberikan tidak sesuai dengan asetnya. Makanya saya katakan Dirjen ini tak mengerti, main coret dan katakan PMP tak sesuai," ujarnya.

Sebagai catatan Kemendagri mencoret enam PMP, yaitu PT Jakpro, PT Transjakarta, PD PAL Jaya, PT Bank DKI, PD Dharma Jaya, dan PD Pasar Jaya.

Satu PMP BUMD yang tak dicoret adalah PT MRT, hal tersebut dikatakan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek kemarin. (rdk/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER