"Kami berharap Kejaksaan Agung mengacu pada putusan MK No. 76 tahun 2014, tentang uji MD3, yang mensyaratkan pemanggilan perlu izin presiden itu. MK sudah memberikan guideline," kata Firman saat dihubungi, Jumat (8/1).
Selain itu, Firman menjelaskan, Kejaksaan Agung juga diminta memperhatikan surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang pelanggaran privasi terhadap Setya dengan bukti perekaman ilegal.
Lihat juga:Kejagung Panggil Setya Novanto Pekan Depan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Pelaksana tugas Ketua DPR, Fadli Zon, pemanggilan Setya di Kejaksaan Agung terkesan dipaksakan. Sebab, berdasarkan putusan MK, pemanggilan terhadap anggota DPR harus melalui izin presiden.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkata, rapat internal akan digelar terlebih dahulu oleh lembaga adhyaksa untuk memutuskan waktu pemanggilan Setya ke depannya.
"Dalam waktu dekat kita akan mintakan keterangan. Kita masih rapatkan, besok kita putuskan kapan (dipanggilnya). Ini masih meminta keterangan, permintaan keterangan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Arminsyah di kantornya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sebelumnya mengatakan frasa persetujuan tertulis pada pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Pasal 245 ayat 1, selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan tertulis untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden," ucap Arief.
Mahkamah juga memutuskan frasa persetujuan tertulis pada pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Pasal 224 ayat 5 sebelumnya berbunyi, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3 dan 4 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Pasal 224 ayat 5 UU MD3 selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana maksud pada ayat 1,2,3,4 harus dapat persetujuan tertulis dari presiden," ucap Arief. (bag)