Jokowi Minta Menteri Yohanna Finalisasi Perppu Kebiri

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 13:31 WIB
Kejahatan terhadap anak terjadi berulang oleh pelaku sama karena adanya hukum yang belum memberikan efek jera terhadap pelaku.
Tersangka pembunuhan anak dalam kardus AD (memakai baju berwarna oranye). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise untuk segera memproses dan melakukan finalisasi draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemberatan hukuman pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk dengan hukuman pengebirian kimiawi tanpa menghilangkan hukuman penjaranya.

"Tadi Presiden secara eksplisit mengapresiasi pengawasan dari kami dan memerintahkan Menteri PPPA untuk segera memproses, finalisasi dan kami minta dalam waktu seminggu mudah-mudahan bisa tuntas," ujar Asrorun di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

Padahal, Asrorun bercerita, ia sebelumnya telah mengusulkan pembentukan Perppu tersebut, karena, menurutnya, kepentingannya sudah sangat mendesak jika dibandingkan penerbitan Perppu Pilkada yang lebih bersifat politis. Ia berpendapat, korban kekerasan anak sangat membutuhkan langkah-langkah darurat untuk penyelamatan, salah satu wujudnya yakni dengan kebijakan yang radikal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan yang radikal itu sebenarnya adalah Perppu. Wujud komitmen politik yang lugas dan progresif dari Presiden tinggal ditindaklanjuti di tingkat operasional oleh para pembantunya," katanya.
Presiden, lanjut Asrorun, sebelumnya juga telah menanggapi usulan tersebut dan menekankan kepada para pembantunya untuk menyiapkan Perppu tersebut dalam rapat terbatas yang digelar pada Oktober 2015 lalu. Namun, hingga saat ini peraturan tersebut belum juga disiapkan.

"Waktu tiga bulan itu cukup menyiapkan Perppu dan ternyata sampai detik ini, sampai 2015 habis, belum diwujudkan dan belum diterbitkan. Sungguh Presiden sudah menekankan di dalam ratas itu," ujarnya.

Asrorun menuturkan, menurut analisis KPAI, kasus kejahatan terhadap anak terjadi berulang oleh pelaku yang sama karena, salah satu faktornya, adalah adanya hukum yang belum memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga pelaku kembali mengulangi kejahatannya. Oleh karenanya, ia berpendapat, perlu diberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk dengan pengebirian kimiawi.

"Waktu itu diusulkan oleh Jaksa Agung kebiri itu menjadi keputusan terbatas. Kemudian rekan-rekan wartawan memberitakan, menjadi isu publik, dan ini sejalan dengan data yang dimiliki KPAI per November-Desember itu tingkat menurunnya sangat drastis. Artinya, baru jadi wacana saja sudah menurun," katanya.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) itu pun memastikan, Presiden telah memerintahkan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki untuk mengagendakan ratas bersama Jaksa Agung M Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas rekomendasinya itu dan soal kekerasan anak di sekolah.

"Secara umum, tren kasus menurun, mulai kasus anak berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban trafficking, anak yang menjadi korban malapraktik kesehatan, termasuk kekerasan di sekolah. Kekerasan di sekolah korbannya secara umumturun, tapi pelaku anaknya trennya naik. Saya kira ini penting dikoordinasikan dengan Presiden untuk mengambil langkah radikal untuk memastikan lingkungan sekolah yang ramah anak," ujarnya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER