Hal itu diungkapkan oleh Arist Merdeka Sirait, selaku saksi KPAI dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hari ini. Arist menyebut Margriet tidak mengizinkan masuk ke dalam rumah dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Padahal kedatangan kami ingin membantu mencari Angeline yang hilang, namun saat saya meminta untuk masuk ke dalam rumah, Margriet menolak untuk melihat kondisi kamar Angeline dengan alasan korban sulit untuk ditemukan," kata Arist.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sempat bertanya kepada Margriet, apakah ada seseorang yang menelepon ibu, namun saksi dengan ketusnya mengatakan banyak yang menelepon rumah," ujarnya.
Dari keterangan Agustay, pihaknya melihat Angeline terakhir kali pada 16 Mei 2015 pada pukul 14.00 WITA yang sedang menangis dan melihat telinga dan hidung korban mengeluarkan darah, namun tidak menjelaskan penyebab hal itu.
"Setelah meminta keterangan dari Agustay itu, saya tidak mengetahui bahwa dia sempat diancam dengan parang oleh Margriet," ujarnya.
Dia menegaskan, saat itu tidak banyak mendapat informasi dari Agus. "Saya juga tidak mendengar peristiwa Agus diberi uang Rp200 juta," katanya.
Dalam sidang, Arist juga menuturkan kondisi rumah tidak layak dan melihat baju sekolah Angeline di dalam kamar bau anyir dan banyak barang yang tidak tertata rapi.
Pihaknya juga sempat ditunjukan Margriet terkait akta pengangkatan anak yang sempat diserahkan kepadanya, namun tidak membaca secara detail isinya karena bau yang tidak sedap dalam kamar korban.
"Sempat ada pertanyaan dari wartawan terkait hak asuh anak. Kemudian saya menjawab apabila Margriet terbukti melakukan penelantaran dan membuat anak hilang, maka hak asuh anak dapat dicabut," katanya.
Saat itu juga, Margriet juga sempat menunjukkan kemarahannya dan mengeluarkan kata-kata yang kurang baik dan sempat terjadi penolakan dikunjungi kembali.
(antara)