"Saya sudah menegur Margriet agar tidak memperlakukan Angeline seperti itu dan sempat bercerita dengan tetangga terdakwa. Namun, tetangga korban menyuruh saksi untuk melaporkan terdakwa ke polisi karena perlakuannya kepada Angeline," ujar Franky di Denpasar sebagaimana dilansir dari Antara.
Dia menceritakan bagaimana dia sering mendengar Margriet memarahi Angeline dan hampir terjadi setiap hari selama tiga bulan tinggal dan bekerja di rumah terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah melihat Angeline makan pagi dan terdakwa baru diberikan makan pada siang hari Pukul 11.00 WITA, dengan porsi yang disesuaikan terdakwa dengan menu nasi dan brekedel jagung. Itu setiap hari saya lihat," ujarnya.
"Waktu anak ayam hilang seekor, terdakwa memanggil korban. Kemudian menjambak Angeline menuju arah kandang ayam untuk melihat ayam yang hilang dan meminta korban mencari ayam itu sampai ketemu," katanya.
Franky menjelaskan bahwa Margriet sering memerintahkan Angeline untuk memberi makan 300 ekor ayam, 13 kucing dan 3 anjing peliharaan setiap hari. Tugas tersebut mesti dilakukan Angeline sebelum berangkat ke sekolah di SDN 12 Sanur, Denpasar.
Angeline juga sering diperintahkan untuk mengepel lantai dapur dan kamar Margriet.
Jika tidak melaksanakan tugas tersebut dengan baik, kata Franky, Margriet akan memarahi Angeline. Kata-kata tidak pantas diucapkan, ujar Franky, sering diucapkan kepada anak yang masih berusia delapan tahun tersebut.
"Saya mendengar ucapan Margrirt seperti ini, 'Kamu jangan jadi pendusta, penipu, pembohong ya. Sudah saya kasi makan dan sudah saya kasi hidup'," ujar Franky.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Margriet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 WITA, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Angeline menangis.
Selanjutnya, Margriet membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Kemudian, Agustay diminta Margriet untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Angeline. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Angeline dan meletakkan ke dada korban.
Terdakwa Margriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Angeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.
Dalam kasus ini, Margriet disangka melanggar hukum sesuai pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Ia pun terancam maksimal terkena hukuman pidana mati sesuai isi kedua pasal tersebut. Sementara Agus diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kepolisian menemukan Angeline (8) tewas di halaman rumahnya setelah mencari bocah perempuan tersebut selama empat pekan. Saat itu, Angeline ditemukan tak bernyawa di dalam liang sedalam 60 sentmeter di halaman belakang rumah Magriet. Ia menggunakan pakaian lengkap dengan tangan memeluk boneka (antara)