"Saya tidak mengenal Agustay, namun mencurigai Margriet lah otak pelaku pembunuhnya, karena tewasnya anak saya ditemukan di halaman ibu angkatnya," ujar Rosidik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Denpasar, Selasa (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Rosidik menambahkan sempat diiming-imingi uang Rp40 juta oleh polisi untuk mengakui bahwa telah menculik Angeline.
Saksi Hamidah menambahkan, pihaknya hanya mendengar bahwa Angeline ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah ibu angkatnya melalui media massa.
"Saya tidak mengenal Agustay dan mengetahui dia jadi tersangka saat menonton televisi," ujarnya.
Dia mencurigai, pelaku pembunuhan anaknya tersebut diduga kuat dilakukan terdakwa Margriet Megawe, karena saat penemuan jenazah terdakwa justru tidak menunjukkan ekspresi kekesalannya terhadap Agustay Hamdamay sebagai pembunuh Engeline.
Sebelumnya, bocah Angeline yang duduk di kelas dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Sanur, Denpasar menghilang dari rumahnya pada 16 Mei 2015. Namun, dia kemudian ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, pada 10 Juni 2015.