KPK Tak Tangani Pengamanan JK di Sidang Jero Wacik

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 14:35 WIB
Pihak komisi antirasuah akan bertanggungjawab jika saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta dan diminta oleh jaksa.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak turut campur dalam pengamanan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis esok (14/1). Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan Jusuf Kalla hadir sebagai saksi meringankan  di pihak terdakwa korupsi sekaligus eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, bukan dari pihak lembaga antirasuah. 
"Tentunya yang akan koordinasi adalah Paspampres dan tim keamanan Pengadilan Tipikor sendiri karena saksi juga tidak dihadirkan oleh jaksa KPK tapi hadir atas permintaan terdakwa," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/1). 
Pihak komisi antirasuah akan bertanggungjawab jika saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta dan diminta oleh jaksa. Hal ini seperti yang dilakukan KPK terjadap Wakil Presiden sebelumnya, Boediono. Boediono senpat bersaksi untuk terdakwa korupsi Bank Century, Budi Mulya. 
"Kalah untuk Boediono dulu ada koordinasi antara tim pengamanan KPK dengan pihak pengadilan Tipikor dan Paspampres," ucapnya. 
Jero Wacik didakwa terlibat korupsi  Dana Operasional Menteri saat menjabat sebagai Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di pengadilan pekan lalu. Pekan depan, giliran saksi meringankan dari pihak Jero. 
Saat sidang pada 7 Januari 2015, Jero menilai persoalan DOM yang kini mendudukkan dia di kursi terdakwa tidak lebih dari kesalahan administrasi yang diakibatkan oleh kelalaian bawahannya. Alasannya, Jero beranggapan tidak terlalu perlu memusingkan diri dengan urusan administratif.
Terlebih, Jero yang pernah menjadi Menteri Budaya dan Pariwisata ini juga menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 Tahun 2006, yang diakui menjadi rujukan, tidak mengatur secara rinci bagaimana pertanggungjawaban penggunaan DOM. Sehingga Jero merasa tidak ada yang salah selama dia menggunakan jatah duitnya saat bekerja. 
Dalam dakwaan pertama, Jero dinilai menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8,4 miliar dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,5 miliar.
Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10,3 miliar. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta. 
Penggunaan dana DOM yang seharusnya untuk menunjang pekerjaan justru dinilai tak jelas. Sejumlah aktivitas seperti pembelian tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang tahun, pembayaran pijat dan keperluan lainnya, justru diduga menggunakan duit DOM. Kini, komisi antirasuah tengah membuktikan Jero menyalahi aturan dan korupsi sehingga merugikan negara. 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER