Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi yang merupakan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta Hakim Ketua Sumpeno menunda sidang pemeriksaan terhadap dirinya sampai Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi.
"Tentu saya merasa perlu mendengarkan kesaksian semua saksi secara lengkap. Setelah itu, saya siap diperiksa sebagai terdakwa," kata Jero saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1).
Adapun, JK memang dijadwalkan akan bersaksi bagi Jero pada Kamis (14/1) depan. Jero mengatakan dirinya siap langsung diperiksa sebagai terdakwa pada hari yang sama, setelah JK memberikan kesaksiannya.
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Sumpeno melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap jadwal persidangan. Jaksa penuntut umum kemudian menyatakan keberatan apabila pengunduran tersebut berakibat putusan sidang menjadi molor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sumpeno kemudian menyatakan bahwa masih ada waktu untuk penundaan tersebut. Lagipula, kata Sumpeno, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan setelah pemeriksaan saksi pada hari yang sama sehingga tidak membuat putusan harus diundur juga.
"Permohonan terdakwa kami kabulkan. Pemeriksaan saksi berikut terdakwa akan dijadwalkan pada Kamis (14/1) mendatang. Sidang akan dimulai agak pagi, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Hakim Sumpeno. Jaksa pun menyetujui keputusan tersebut.
Seusai sidang, Jero enggan menjawab pertanyaan awak media terkait hubungannya dengan JK. Ia pun menjawab seadanya bahwa komunikasinya dengan JK baik-baik saja.
"Sabar saja, nanti lah kita tunggu kesaksian beliau pada Kamis mendatang. Saya berterima kasih karena beliau karena mau menjadi saksi meringankan buat saya," kata Jero.
Dalam dakwaan pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8,4 miliar dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,5 miliar.
Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10,3 miliar. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta.
Penggunaan dana DOM yang seharusnya untuk menunjang pekerjaan justru dinilai tak jelas. Sejumlah aktivitas seperti pembelian tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang tahun, pembayaran pijat dan keperluan lainnya, justru diduga menggunakan duit DOM.
(bag)